Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat menargetkan sebanyak 150 ekor kucing jantan lokal untuk mengikuti program sterilisasi yang akan dilaksanakan pada 29 Januari 2026.
Kepala Sudin KPKP Jakarta Pusat, Siti Halimah, menjelaskan kegiatan tersebut akan dipusatkan di Aula SKKT Petamburan, Kecamatan Tanah Abang. Dalam pelaksanaannya, pihaknya menggandeng Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang DKI Jakarta.
Ia menyampaikan, program ini terbuka bagi warga Jakarta dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satunya, pemilik kucing wajib memiliki KTP DKI Jakarta.
“Setiap pemilik maksimal dapat membawa lima ekor kucing peliharaan,” ujar Siti Halimah dalam keterangan tertulis, Senin, 26 Januari 2026.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kucing yang dapat mengikuti program sterilisasi harus berjenis kelamin jantan lokal, berusia minimal delapan bulan, serta dinyatakan dalam kondisi sehat oleh dokter hewan.
Menurutnya, kegiatan sterilisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengendalikan populasi kucing sekaligus mencegah penyebaran penyakit, termasuk rabies, di wilayah DKI Jakarta.
“Melalui program ini, kami berharap populasi kucing dapat lebih terkendali dan kesehatan hewan di Jakarta tetap terjaga,”tuturnya.
Editor: Redaksi TVRINews



