FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2026 belum jelas. Padahal, aturannya sudah ada.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Itu dikonfirmasi MenPAN RB, Rini Widyantini.
Namun untuk merealisasikan kenaikan gaji itu, butuh keputusan dari bendahara negara. Di dalam hal ini adalah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Tapi sampai saat ini, keputusan itu belum ada. Purbaya belum memberi kepastian.
Padahal, terakhir kali gaji ASN naik 8 persen mulai 1 Januari 2024 seiring berjalannya regulasi Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Setelah itu belum ada lagi.
Purbaya Sebelumnya mengatakan, dirinya masih meunggu sampai triwulan pertama 2026 selesai. Dia menyebut bakal melihat dulu arah ekonomi Indonesia.
“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya,” kata Purbaya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Setelah itu bisa terlihat, dia mengatakan kenaikan gaji baru dibahas. Artinya, belum pasti juga tiga bulan ke depan bakal naik.
“Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” terangnya.
Informasi terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2026 menjadi hal yang ditunggu-tunggu. Karena pada dasarnya, kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK), TNI/Polri, hingga pejabat negara merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Beberapa waktu lalu, Purbaya juga mengungkap menambah anggaran dana alokasi umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
Dengan rincian, alokasi tambahan DAU untuk THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sedangkan alokasi untuk gaji ke-13 sebesar Rp3,86 triliun.
Tambahan anggaran tersebut diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.
Tambahan dana DAU ini sudah ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana yang tercantum pada lampiran KMK 372/2025.
Dimana, Pemerintah Daerah atau Pemda wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika pemda belum merealisasikan seluruh pembayaran pada 2025, sisa pembayaran wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
(Arya/Fajar)




