Oleh : Dr Indra Gunawan, Assoc. Prof FEB UIII dan Anggota BP BPKH 2022-2027
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia hari ini berdiri di ambang pintu sejarah yang menentukan. Di tengah pergeseran tektonik geopolitik, kita seringkali terpaku pada narasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai satu-satunya instrumen penggerak pembangunan.
Padahal, tersimpan "raksasa tidur" dalam relung sosiologis bangsa ini: dana umat non-fiskal/APBN. Gagasan pembentukan Sovereign Halal Fund (SHAF) bukanlah sekadar inovasi finansial, melainkan sebuah lompatan peradaban untuk melakukan negosiasi ulang kedaulatan ekonomi Indonesia.
Paradoks Kelimpahan dan Fragmentasi Struktural
Data menunjukkan anomali yang menyakitkan. Potensi dana umat Indonesia (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) diperkirakan mencapai Rp 600 hingga Rp 800 triliun per tahun. Namun, realitanya, menurut laporan BAZNAS (2023), pengumpulan zakat nasional masih berada di bawah angka Rp 10 triliun. Ada jurang menganga (gap) yang luar biasa.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Masalahnya bukan pada kedermawanan rakyat, melainkan pada fragmentasi struktural. Saat ini, dana umat terpencar-pencar di lebih dari 400.000 lembaga, mulai dari organisasi resmi seperti Baznas dan BWI, hingga kepanitiaan zakat fitrah di masjid-masjid kampung. Belum nampak ada sinergi MUI dengan IAEI, KNEKS, MES serta lembaga ‘halal’ meliputi BAZNAS, BWI, BPJPH, BPKH. Inefisiensi ini menyebabkan dana umat kehilangan daya pukulnya.
Tanpa konsolidasi, dana ini hanya menjadi "pemadam kebakaran" kemiskinan sesaat, bukan instrumen kedaulatan yang mampu membangun infrastruktur strategis atau kemandirian industri halal. Hal ini relevan dengan budaya ibadah sholat kita masih shalat sendirian (munfaridan) di kamar masing-masing dan belum berjamaah dalam barisan “Shaf” yang rapih sesuai ajaran Rasulullah.
Genealogi Baitul Mal
Secara historis, SHAF memiliki akar yang kokoh. Kita perlu menengok kembali konsep Baitul Mal pada era Khalifah Umar bin Khattab. Saat itu, Baitul Mal berfungsi sebagai prototype sovereign fund pertama di dunia. Ia mengelola zakat, fai, dan ghanimah dengan manajemen profesional untuk kemaslahatan publik, mulai dari jaminan sosial hingga pembangunan kanal-kanal pertanian, transportasi, alutsista hingga ekspor-impor.
KH Ma'ruf Amin seringkali menekankan bahwa pengelolaan dana umat harus bergeser dari pola tradisional-konsumtif menuju profesional-produktif. SHAF adalah manifestasi modern dari Baitul Mal. Jika Umar bin Khattab mampu mengonsolidasi ekonomi jazirah Arab melalui manajemen pusat yang kredibel, mengapa Indonesia dengan teknologi finansial mutakhir tidak bisa melakukannya?
Living Laboratorium Dana Halal di BPKH
Kita tidak berbicara tentang angan-angan kosong. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah living laboratorium yang membuktikan bahwa dana umat yang halal bisa dikelola secara profesional dan kompetitif. Dengan Asset Under Management (AUM) sebesar Rp 180 triliun hingga 2025 mencatatkan kinerja gemilang dengan return rata-rata 7 persen per tahun.
Angka ini sangat impresif jika dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia yang hanya tumbuh sekitar 5 persen dalam lima tahun terakhir. Bahkan, secara efisiensi manajemen risiko, kinerja BPKH mampu bersaing dengan Sovereign Wealth Fund (SWF) global yang hanya mencatatkan return jangka panjang di bawah 7 persen.
Tantangan Omnibus Law Dana Halal
Langkah menuju SHAF terhambat oleh tembok regulasi. Saat ini, setidaknya ada lima Undang-Undang yang mengatur dana halal secara terpisah: UU Haji, UU Zakat, UU Wakaf, UU Pajak Penghasilan, dan UU Perbankan Syariah. Perlu Omnibus Law Dana Halal dalam rangka menciptakan ego sektoral dan hambatan sinergi.
Konsolidasi melalui SHAF membutuhkan payung hukum yang revolusioner. Kita memerlukan harmonisasi regulasi yang memungkinkan dana haji, zakat, dan wakaf "berbicara" dalam satu orkestrasi investasi yang sama tanpa melanggar sharia compliance masing-masing. Ini adalah agenda besar menuju Indonesia Emas 2045: mewujudkan kemandirian fiskal berbasis nilai-nilai keislaman yang tidak lagi bergantung pada utang luar negeri, melainkan pada kekuatan modal suci rakyatnya sendiri.




