Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkap capaian sejauh ini yang dilakukan Kortas Tipikor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Polri. Jenderal Sigit mengungkap beberapa waktu lalu Kortas Tipikor berhasil mengembalikan aset senilai Rp 2,37 triliun ke negara.
"Kemudian kami juga memiliki Kortas Tipikor yang saat ini terus kami dorong dan kami kembangkan. Beberapa waktu lalu satgas dari Kortas Tipikor mengembalikan aset recovery sebesar Rp 2,37 triliun ke negara," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung dPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Kemudian ia juga melaporkan beberapa kasus menonjol yang ditangani Satgas Kortas Tipikor. Salah satunya yakni pembangunan PLTU Kalimantan Barat dengan kerugian Rp 1,6 miliar dan saat ini sudah ditetapkan 4 orang tersangka.
"Berikutnya Pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ini ada beberapa, namun salah saatnya adalah yang kami laporkan saat ini nilainya Rp 741,2 Miliar, saat ini sudah ditetapkan 6 tersangka," ujarnya.
Jenderal Sigit menegaskan komitmennya untuk terus mendorong agar Kortas Tipikor dapat bekerja secara maksimal dan efektif dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
"Kami tentunya akan terus mendorong agar Kortas Tipikor betul-betul bisa bekerja maksimal dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," ujarnya.
(eva/imk)





