Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan posisi Polri berada langsung di bawah Presiden merupakan amanat reformasi dan konstitusi. Dengan kondisi saat ini, Sigit menilai ini sudah ideal untuk menunjang pelaksanaan tugas kepolisian di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
“Pasca reformasi, Polri terpisah dari TNI. Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mekanis, dan mempersiapkan diri untuk terus menuju roadmap menjadi civilian police,” kata Sigit.
Menurut Sigit, penempatan Polri di bawah Presiden sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 serta ketetapan MPR pasca reformasi.
“Ini sesuai dengan mandat UUD 45 di dalam Pasal 30 ayat 4, Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden,” ungkap Sigit.
“Di mana sebelumnya terdapat TAP 7 ayat 2 MPR, bahwa Polri berada di bawah Presiden, dan Pasal 7 ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000, bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” lanjutnya.
Sigit menilai, kondisi geografis Indonesia yang luas serta jumlah penduduk yang besar menjadi alasan kuat Polri berada langsung di bawah Presiden agar lebih efektif dalam menjalankan tugas.
“Kita memiliki 17.380 pulau. Dan apabila dibentangkan, sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden (Prabowo Subianto) luas kita setara dari London sampai Moskow,” jelas Sigit.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa posisi Polri saat ini sudah tepat untuk menghadapi tantangan ke depan.
“Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” tandasnya.




