Maling di Medan yang Seret Siswi SD 20 Meter Pakai Motor Ditangkap

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Siswi kelas 3 SD berinisial JVT (9 tahun) terseret sejauh 20 meter tatkala berpegang pada behel motor yang dipacu oleh maling.

JVT melakukan itu demi mempertahankan handphone (hp) yang dicuri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/1) di rumah Jovita, Gang Perabot, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, saat ia pulang sekolah.

Kini, pelaku telah ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengatakan bahwa pelaku berinisial MIN (42).

"Setelah dilakukan pengejaran selama kurang-lebih dua minggu hingga ke luar wilayah Sumatera Utara, tersangka berhasil kami amankan pada Jumat, 23 Januari 2026, di wilayah Provinsi Riau," kata Ricko dalam keterangannya, Senin (26/1).

Ricko menjelaskan bahwa awalnya tersangka melakukan aksinya sendiri dengan berkeliling setiap hari untuk mencari korbannya.

Tersangka merupakan residivis tindak pidana pencurian yang telah menjalani hukum sebanyak dua kali pada tahun 2019 dan 2021.

"Tersangka sudah sering melakukan pencurian berupa hp dan laptop di daerah Kecamatan Medan Baru," kata Ricko.

Ia mengatakan, modus tersangka melakukan aksinya dengan meminjam pulpen milik korban dan melihat korban sedang bermain hp di dalam rumahnya melalui pintu jeruji besi.

"Tersangka melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian melihat korban sedang bermain hp di dalam rumah. Tersangka berhenti lalu berpura-pura meminjam pulpen kepada korban," ujar Ricko.

"Saat itu korban berhasil dibujuk dan dengan polosnya memberikan pulpennya, tersangka kemudian mengambil hp korban yang terletak di meja secara paksa," sambung Ricko.

Ricko menuturkan, korban kemudian melakukan perlawanan namun tersangka berhasil membawa pergi hp tersebut serta mengambil uang Rp 100.000 terletak di atas meja.

"Korban melakukan perlawanan dengan memegang sepeda motor pelaku hingga terseret sejauh 100 meter. Kemudian, tersangka akhirnya berhenti dan menyerahkan hp korban kemudian melarikan diri," ucap Ricko.

Ricko menjelaskan, motif tersangka melakukan perbuatannya karena faktor ekonomi dan juga ingin membayar kredit sepeda motor miliknya.

"Untuk digunakan kebutuhan sehari-hari termasuk bayar kredit sepeda motor," imbuh Ricko.

Barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian berupa sepeda motor milik tersangka dan juga rekaman CCTV yang memperlihatkan tersangka melakukan aksinya.

Akibatnya, korban mengalami luka berat dan trauma fisik dan mental. Lalu, pihak kepolisian memberikan pendampingan kepada keluarga dan korban.

Tersangka MIN dikenakan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Promo Alfamidi 26 Januari 2026, Gratis Gula 1kg Pakai Cara Ini!
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Borneo FC Hanya 48 Jam Puncaki Klasemen, Persib Rebut Kembali Setelah Kalahkan PSBS Secara Dramatis
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Kapolri Sigit: Perpol Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK
• 2 jam lalusuara.com
thumb
KUHP Baru Mulai Berlaku: Tersangka Tak Lagi Ditampilkan, Pidana Restoratif Mulai Diterapkan
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Kalah Straight Game, Raymond/Joaquin Gagal Raih Gelar Juara di Indonesia Masters 2026
• 23 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.