Bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Senin (26/1). Fuad diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Fuad tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.05 WIB. Dia nampak mengenakan kemeja berwarna biru tua, sambil membawa beberapa dokumen.
"Ya dipanggil. Taat asas, taat hukum harus hadir. Iya ya. Apa yang dikhawatirkan? Sebagai warga negara baik harus datang. Dipanggil enggak ada tunda-tunda harus on time, taat asas, taat hukum, apalagi harus penuh dengan integritas semua ya ini," kata Fuad.
Fuad mengaku biro travel miliknya hanya mendapat sedikit bagian dari kuota haji Indonesia pada 2024. Dia menyebut, jumlahnya tak sampai 1 persen.
"Dari jumlah semua, hanya 0 koma, hanya 0 koma. Tidak sampai 300, (kuota) tidak sampai 300. Tahun sebelumnya itu Maktour hampir 600. Tahun 2024 itu kami dipangkas," ungkap dia.
Karenanya, dia membantah narasi yang selama ini beredar yang menyatakan biro travel miliknya mendapat bagian paling besar.
"Nah ini saya bawa (dokumen) untuk memperlihatkan, begitu susahnya," jelas Fuad.
"Bayangin Maktour dengan begitu nama yang dibilang besar untuk memperoleh kuota dinyatakan habis, akhirnya kami harus pakai furoda," tambahnya.
Fuad menyatakan, dirinya juga tak terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan yang diduga KPK dikorupsi.
"Kalau saya bisa usulkan bagaimana? Saya saja sulit, bagaimana bisa mengusulkan ya," terang Fuad.
Kasus Kuota HajiKasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.
KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.
Melalui pengacaranya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku bakal bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5483740/original/088939400_1769402376-eks_mendikbud_Nadiem_Makarim.jpeg)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5483143/original/002635600_1769333623-WhatsApp_Image_2026-01-25_at_16.22.52.jpeg)
