Sebanyak 123 ton bawang bombai ilegal yang masuk melalui pelabuhan Tanjung Emas Semarang dimusnahkan. Bawang tersebut berasal dari China, India, hingga Belanda.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi mengatakan bawang itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun menggunakan tanah di area Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah.
"Hari ini kami musnahkan total 6.171 karung berisi bawang bombai ilegal. Bawang ini berasal dari China, India, Inggris, Belanda," ujar Syahduddi, Senin (26/1).
Syahduddi menjelaskan bawang bombai itu dimusnahkan karena juga berpotensi menyebarkan penyakit karena masuk tanpa dokumen resmi, serta tidak melalui prosedur karantina yang diwajibkan.
"Komoditas ini berpotensi membawa bakteri atau jamur berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat serta merugikan sektor pertanian nasional," jelas Syahduddi.
Syahduddi mengungkapkan bawang yang diselundupkan itu berasal dari Malaysia melewati Pontianak. Lalu dibawa ke Semarang melalui jalur laut atau naik kapal. Rencananya, bawang bombai ilegal itu akan diedarkan di berbagai wilayah di Pulau Jawa.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan satu orang tersangka yaitu warga Pontianak, Kalimantan Barat berinsial ABS.
"Saat ini tersangkanya baru satu orang inisialnya ABS warga Pontianak. Perannya yang bersangkutan mengatur proses pengiriman bawang bombai," terang Syahduddi.
ABS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 86 dan Pasal 88. Ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama empat tahun.
Meski begitu, kasus ini masih dalam penyelidikan dan pendalaman. Polisi masih mengejar terduga pelaku lain yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.
"Penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran bawang bombai ilegal tersebut dan akan terus melakukan pengembangan guna menuntaskan perkara ini," tegas Syahduddi.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F26%2F5f3dd4c81f4855527163f39216182fc2-20260126eng03.jpeg)