JAKARTA, DISWAY.ID - Modus mengiriman ganja melalui paket online palsu disergap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya di wilayah Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, pada Jumat, 23 Januari 2026.
Dalam pengungkapan ini dilakukan polisi di dua lokasi berbeda sekitar pukul 01.10 WIB hingga 02.10 WIB.
Hasilnya, polisi mengamankan dua pria dan menyita ganja seberat 2,3 kilogram serta sabu siap edar.
BACA JUGA:Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 26 Januari 2026 Kembali berlaku, Awal Pekan Semakin Ketat
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 26 Januari 2026, Cek Lokasi Terdekat!
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial VA (34) dan TM (29).
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram bruto serta ganja seberat 2,3 kilogram bruto.
Plt Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Budi Purwanto mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan panjang.
"Kami menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Tanah Tinggi, Tangerang," katanya kepada awak media, Senin 26 Januari 2026.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka VA berperan sebagai pengedar di wilayah Kota Tangerang, sementara TM bertugas sebagai penjaga gudang sekaligus penyimpan narkotika milik VA.
BACA JUGA:Duh! 4 Kali Lempengan Besi JPO Daan Mogot Dipreteli Maling, Pramono Minta Lantai Diganti Kayu
BACA JUGA:Titik Lokasi Banjir di Jakarta Hari Ini, Pramono Pastikan Tersisa di Kampung Melayu
Keduanya diduga telah menjalankan bisnis haram tersebut secara terorganisir untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan cara yang terbilang licik.
Ganja dikemas menyerupai paket ekspedisi, lengkap dengan tempelan stiker resi pengiriman palsu.
- 1
- 2
- »




