Restorative Justice Kasus Suami Jadi Tersangka karena Bela Istri dari Jambret

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Negeri Sleman (Kejari Sleman) memfasilitasi restorative justice atau keadilan restoratif (RJ) dalam kasus yang menimpa seorang suami bernama Hogi Minaya (44 tahun).

Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas, padahal ia berniat membela istrinya, Arsita Minaya (39), yang menjadi korban jambret di jalan raya.

Hogi berusaha menghentikan dua penjambret bermotor dengan mobilnya. Sempat terjadi peristiwa saling pepet. Nahas, penjambret menabrak tembok dan keduanya tewas di tempat.

“Kami dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai jaksa fasilitator melakukan upaya restorative justice kepada kedua belah pihak, yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban (dua jambret yang meninggal),” kata Kajari Sleman Bambang Yunianto di kantornya, Senin (26/1).

Bambang mengatakan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus ini melalui (RJ). Kedua pihak difasilitasi bertemu secara daring melalui Zoom.

Hogi dan istrinya hadir di Kejari Sleman. Sementara keluarga penjambret berada di Pagar Alam dan Palembang, Sumatera Selatan.

“Sudah saling setuju dan sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan, kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” katanya.

Saat ini, proses tinggal menunggu bentuk perdamaian yang masih dibicarakan oleh kedua belah pihak.

“Hanya tinggal untuk perdamaiannya. Ini perdamaiannya masih akan dikonsultasikan lagi dan dikomunikasikan antara para penasihat hukum. Nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut seperti apa bentuk pelaksanaan perdamaiannya,” ujarnya.

Ia berharap dalam dua hingga tiga hari ke depan sudah ada keputusan perdamaian dari kedua belah pihak. Alat GPS atau alat pengawas elektronik yang menempel di kaki Hogi, menurut Bambang, akan segera dilepas.

“Jadi untuk itu (GPS), secara teknis kita akan lepas,” ucapnya.

Bambang menjelaskan alat tersebut sebelumnya dipasang karena Hogi berstatus sebagai tahanan kota. Hogi sempat terancam Pasal 310 Undang-Undang Angkutan Lalu Lintas Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Bambang mengatakan terdapat beberapa syarat untuk RJ. Pertama, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun. Kedua, perbuatan baru pertama kali dilakukan. Ketiga, merupakan bentuk kelalaian.

“Karena ini merupakan bentuk kelalaian, maka termasuk pengecualian sehingga bisa dilakukan restorative justice,” katanya.

Lalu, apa yang membuat keluarga korban bersedia menempuh RJ?

“Semua pihak akhirnya menyadari bahwa penyelesaian perkara ini dapat dilakukan melalui upaya RJ. Saling memahami dan menyadari apa yang sudah terjadi. Kejadian sudah berlalu dan ke depan mereka berupaya agar penyelesaiannya dilakukan melalui restorative justice,” katanya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rupiah menguat seiring data ekonomi AS yang melemah
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Arsenal vs Manchester United: Harry Maguire Puji Energi Baru MU Usai Taklukkan Arsenal 
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kepala BGN Dadan Resmikan SPPG Perdana di Pulau Sebatik! Siap Salurkan Makan Bergizi Gratis
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
KPK Periksa Fuad Hasan Masyhur sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Kapolri Kenang “Agustus Kelabu”: Alhamdulillah Situasi Nasional Bisa Dikendalikan
• 6 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.