- Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengizinkan polisi aktif duduki jabatan di luar struktur kepolisian.
- Perpol ini terbit sebulan setelah MK membatasi ruang gerak polisi aktif di jabatan sipil per 14 November 2025.
- Kapolri mengklaim Perpol ini bersifat sementara sambil menunggu payung hukum lebih kuat melalui RUU Polri.
Suara.com - Di tengah sorotan publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang kembali membuka pintu bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
Aturan ini sontak menjadi perbincangan panas, sebab terbit hanya sebulan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas membatasi ruang gerak polisi di ranah sipil.
Muncul pertanyaan, apakah Perpol ini merupakan sebuah manuver untuk 'mengakali' putusan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia?
Menjawab tudingan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan klarifikasi dalam forum resmi di hadapan para wakil rakyat. Ia menegaskan bahwa penerbitan Perpol tersebut bukanlah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
“Ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK. Namun, bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekuatan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” kata Kapolri dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (26/1/2026).
Menurut Sigit, aturan ini bersifat sementara sembari menunggu payung hukum yang lebih kuat. Ia berharap polemik mengenai penempatan anggota Polri di jabatan sipil dapat segera tuntas melalui pembahasan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang kini tengah bergulir.
Mengurai Benang Kusut Putusan MK
Untuk memahami konteksnya, kita perlu mundur sejenak ke tanggal 14 November 2025. Saat itu, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 membuat gebrakan signifikan.
Hakim Konstitusi memutuskan bahwa setiap anggota Polri aktif yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian, wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas.
Baca Juga: Buka Raker Bareng Kapolri, Ketua Komisi III DPR Bedah 7 Lini Transformasi Reformasi Polri
Putusan ini secara efektif menghapus 'celah' yang selama ini kerap digunakan. Celah tersebut berada dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dinilai MK bersifat rancu dan multitafsir. MK memandang frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sejalan dengan amanat UUD 1945, sehingga harus dihapuskan.
Dengan dihapusnya frasa itu, logikanya, semua jabatan di luar kepolisian (kecuali yang diatur tegas oleh UU lain) menjadi terlarang bagi polisi aktif.
Isi Perpol Baru yang Jadi Sorotan
Namun, seolah menjawab putusan MK dengan interpretasinya sendiri, Kapolri pada 9 Desember 2025 meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini secara rinci mengatur bahwa anggota Polri dapat bertugas di 17 kementerian dan lembaga negara.

