- Persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memanas karena tuduhan keterangan palsu saksi.
- Tim hukum Nadiem meminta hakim menjatuhkan sanksi kepada mantan Direktur SMP Poppy Dewi Puspitawati atas kesaksiannya.
- Dugaan korupsi pengadaan laptop 2019-2022 ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun akibat mark-up harga.
Suara.com - Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memanas.
Tim penasihat hukum Nadiem menuding saksi kunci memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Saksi yang dimaksud adalah Poppy Dewi Puspitawati, mantan Direktur SMP pada Ditjen PAUDasmen.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin pekan lalu (19/1/2026), kesaksian Poppy dinilai sarat kejanggalan oleh kubu Nadiem.
Tim hukum Nadiem menyebut Poppy berulang kali menyatakan bahwa dirinya dicopot dari jabatannya oleh Nadiem karena tidak menyetujui proyek pengadaan Google Chrome. Tuduhan ini dianggap sebagai keterangan bohong yang sengaja diarahkan untuk menyudutkan Nadiem Makarim.
Merasa kesaksian tersebut tidak benar, tim penasihat hukum Nadiem secara resmi meminta Majelis Hakim untuk mengambil sikap tegas.
Mereka pun meminta hakim menggunakan kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi terhadap saksi yang diduga berbohong.
“Pada akhirnya, di dalam KUHAP ditentukan adanya sanksi terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu. Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menggunakan kewenangannya. Kewenangan tersebut diberikan kepada hakim untuk menentukan sekaligus mengingatkan saksi agar tidak memberikan keterangan palsu,” kata Penasihat Hukum Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Permintaan tersebut dipertegas kembali untuk memastikan integritas persidangan tetap terjaga dan tidak dicemari oleh informasi yang tidak akurat.
Baca Juga: Tim Hukum Nadiem Laporkan Saksi ke KPK, Curiga Ada Tekanan di Balik Persidangan
“Kami menekankan pentingnya peran Majelis Hakim agar para saksi memahami adanya sanksi hukum bagi saksi yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu. Bahkan, perlu adanya penerapan yang tegas terhadap saksi yang sudah jelas memberikan keterangan palsu,” tambah dia.
Menanggapi permintaan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa tudingan keterangan palsu tidak bisa diputuskan begitu saja.
Menurut hakim, kebenaran sebuah kesaksian harus diuji dan dibandingkan dengan alat bukti lain yang dihadirkan di persidangan.
“Hal tersebut harus dikaitkan dan diuji dengan alat bukti lainnya. Apabila nantinya dianggap cukup berat, silakan disampaikan baik oleh penasihat hukum maupun penuntut. Kita uji bersama. Saya kira untuk hal-hal yang sudah lewat, mungkin dapat dibahas kemudian,” tegas hakim.
Duduk Perkara Dugaan Korupsi Nadiem
Kasus ini sendiri berpusat pada program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Nadiem Makarim telah memperkaya diri sendiri hingga ratusan miliar rupiah.




