JAKARTA, DISWAY.ID -- Kezia Syifa mendadak menjadi perbincangan usai videonya viral di media sosial karena pamit dengan keluarga lantaran menjalani tugas sebagai tentara wanita Amerika Serikat.
Tak hanya Kezia, sejumlah nama lain juga disebut-sebut terseret dalam barisan militer Federasi Rusia.
Fenomena ini memicu spekulasi panas di tengah masyarakat: apakah mereka secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia?
Menanggapi kegaduhan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara.
BACA JUGA:Update Korban Longsor Pasirlangu, BNPB: Total 25 Korban, Identifikasi Masih Berjalan
BACA JUGA:Layvin Kurzawa Gabung Persib, Fabrizio Romano Beri Respon ‘Here We Go’
Ia menegaskan bahwa secara hukum, status WNI Kezia maupun mereka yang bergabung dengan militer asing tidak serta-merta hangus begitu saja.
Yusril menjelaskan bahwa meski Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 mengatur bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, prosesnya tidak terjadi secara "otomatis" di lapangan.
"Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait nasib seseorang," ujar Yusril dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin 26 Januari 2026.
Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa kehilangan status WNI harus melalui mekanisme administratif yang diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Singkatnya, negara harus mengeluarkan keputusan resmi.
BACA JUGA:Meski Diwarnai 'Agustus Kelabu' Kapolri Tegas Sebut Situasi Kamtibmas Sepanjang 2025 Terkendali
BACA JUGA:Rapat Maraton, Bahlil, Purbaya, hingga Zulhas Dipanggil Prabowo ke Hambalang
"Norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang bersangkutan," tegasnya.
Meski tidak ingin berspekulasi, pemerintah memastikan tidak akan tinggal diam. Yusril menyatakan telah menginstruksikan kementerian terkait, mulai dari Kemenlu hingga Kedubes RI di Washington dan Moskow, untuk melakukan verifikasi faktual.
Pemerintah akan menelusuri apakah benar ada WNI yang masuk dinas militer asing tanpa izin. Jika terbukti, barulah prosedur pencabutan kewarganegaraan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
- 1
- 2
- »





