Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Polisikan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Keduanya dilaporkan oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (26/1).

"Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/1/2026).

Budi Hermanto merincikan, laporan pertama dilayangkan oleh Damai Hari Lubis (DHL) terhadap Ahmad Khozinudin. Sedangkan laporan kedua dilayangkan oleh Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.

"Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," imbuhnya.

Dalam pelaporannya tersebut, baik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, melaporkan kedua terlapor dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Baca juga: 3 Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Diperiksa, Roy Suryo Ikut Hadir

Duduk Perkara

Sementara itu, ditemui di Polda Metro Jaya, Damai Hari Lubis menjelaskan duduk perkara dirinya melaporkan Ahmad Khozinudin. Ini berawal ketika dirinya dan Eggi Sudjana menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo beberapa waktu lalu.

"Dia bilang gara-gara saya ke Solo itu, jadilah 22 orang ini dipanggil, itu namanya hasut menurut saya, hasut. Karena apa? Namanya seseorang atau subjek hukum itu sudah dilaporkan menjadi tersangka tentu kan ada jalur-jalur agenda pemanggilan, ya kan. Kok bisa-bisa ini menuduh kami, ini (pemanggilan) akibat itu (pertemuan dengan Jokowi)," jelas Damai Hari Lubis di Polda Metro saat mendampingi Novel Bamukmin.

Damai Hari Lubis kemudian menjelaskan soal SP3 kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang menyeret namanya adalah haknya sebagai warga negara.

"Jadi gini loh, saya sebagai orang yang tersangka, yang merasa tidak patut jadi tersangka, saya kan boleh berjuang untuk mencabut status tersangka itu dengan SP3. Kebetulan ada wadah namanya restorasi pemulihan hak saya," ucapnya.

Ia merasa heran karena penghentian penyidikan terhadapnya itu dikaitkan dengan pertemuannya dengan Jokowi di Solo. Dia juga menyesalkan tudingan Ahmad Khozinudin terkait SP3 kasusnya yang disebut 'KUHAP Solo'.

"Kok dia enggak mau hargai itu keberhasilan saya, kok dia komentari hal-hal seperti ini? Jadi seolah-olah ini perjuangan saya juga cacat hukum. Kadang-kadang disebut juga menggunakan 'KUHAP Solo'," kata dia.

Redaksi telah menghubungi Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin untuk meminta tanggapan terkait laporan tersebut, namun hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan dari keduanya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis: Temui Jokowi hingga SP3




(mea/hri)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dosen Menuntut Pembayaran Tunggakan Tukin 2020-2024
• 2 jam lalukompas.id
thumb
Mudik Gratis Lebaran 2026 Pemkab Bogor, Rute Berangkat-Balik Sasar Tasikmalaya hingga Solo
• 4 jam laludisway.id
thumb
ART Dengar Lula Lahfah Mengerang Kesakitan Sebelum Ditemukan Meninggal
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Pramono Tegaskan PJJ dan WFH Jakarta Hanya Berlaku saat Curah Hujan Tinggi
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
11 Korban Meninggal Bencana Longsor di Cisarua Berhasil Teridentifikasi
• 2 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.