BPJPH Koordinasi Regulasi Lintas K/L Jelang Pemberlakuan Wajib Halal 2026

suarasurabaya.net
5 jam lalu
Cover Berita

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar rapat bersama lima kementerian/lembaga (K/L), untuk menyelaraskan regulasi terkait Program Wajib Halal yang akan berlaku mulai oktober 2026.

Adapun K/L yang berkontribusi dalam rapat tersebut meliputi Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Haji dan Umrah, serta Badan Pusat Statistik (BPS).

“(BPJPH menggelar) rapat koordinasi membahas penguatan sinergi teknis lintas kementerian/lembaga dalam rangka implementasi Wajib Halal Oktober 2026,” kata Abd Syakur Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Senin (26/1/2026).

Dalam forum tersebut, masing-masing kementerian/lembaga menyampaikan komitmen dan peran strategisnya.

Abd Syakur mengatakan bahwa Kementerian Pariwisata menekankan integrasi kebijakan halal dalam pengembangan pariwisata ramah Muslim, sementara Kementerian Haji dan Umrah membahas penerapan standar halal dalam layanan haji dan umrah.

Lebih lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan pentingnya keselarasan Wajib Halal dengan prinsip perlindungan lingkungan. “Adapun BPS menyatakan dukungannya melalui penyediaan data statistik yang akurat dan terintegrasi,” ujar dia.

Abd Syakur mengatakan, sinergi tersebut diarahkan untuk memastikan kesiapan ekosistem halal nasional secara menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir.

“Ini agar pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal berjalan tertib dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta perlindungan optimal bagi masyarakat,” kata dia.

Sementara itu, pemerintah akan menerapkan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026 ini.

Kebijakan Wajib Halal merupakan amanat konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Adapun kriteria dan informasi lebih lanjut bagi usaha dan produk terkait aturan Wajib Halal 2026 dapat diakses melalui laman resmi BPJPH.(ant/ily/bil/iss)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bea Keluar Batu Bara Terkendala Aturan ESDM, Tambah Layer Cukai Rokok Perlu Restu DPR
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Video: Banjir Hadiah, Pegadaian Umumkan Pengundian Badai Emas II 2025
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pascabanjir Bandang November, Pemerintah Kebutin Normalisasi Sungai Aek Garoga di Tapanuli Selatan
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Alfred Papare Awali Karirnya di Sulsel: Tiga Tahun Pangkat Brigjen Kini Promosi Jenderal Bintang Dua
• 2 jam lalutribuntimur.com
thumb
Israel Serang Hanggar dan Mobil di Lebanon, 2 Orang Tewas
• 13 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.