Pemerintah Janji Perhatikan Nasib Pekerja 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pemerintah tidak hanya fokus pada penegakan hukum dalam pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.

Menurut dia, pemerintah juga tetap memperhatikan keberlangsungan ekonomi dan nasib para pekerja yang mencari nafkah di perusahaan-perusahaan tersebut.

“Jadi kita berharap hukum ditegakkan, tapi kegiatan ekonomi juga harus dipikirkan, baik terhadap saudara-saudara kita yang mencari nafkah di perusahaan-perusahaan tersebut maupun nantinya terhadap pengelolaan ke depan,” kata Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (26/1/2026).

Baca juga: Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Alam, Ketua DPD Sebut Pesan Bagi Semua

Prasetyo menegaskan, pesan Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran pemerintah adalah memastikan pencabutan izin tidak serta-merta menimbulkan gejolak sosial, terutama hilangnya lapangan pekerjaan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Ketika ini nanti secara administratif sudah dilakukan pencabutan izin, maka masing-masing diminta kegiatan ekonominya diinventarisir untuk kita antisipasi supaya lapangan pekerjaan bagi masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.

Prasetyo menekankan, pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di tiga provinsi di Sumatera bukanlah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan proses investigasi dan audit sebelum melaporkan temuannya kepada Presiden.

“Hasil dari proses investigasi ditemukanlah di 28 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut, adalah ditemukan melakukan pelanggaran,” ungkap Prasetyo.

Baca juga: Diputuskan dari Inggris, Seskab Teddy Ungkap Cerita di Balik Langkah Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan

Dari total 28 perusahaan tersebut, kata Prasetyo, sebanyak 22 perusahaan bergerak di bidang kehutanan, yang terdiri atas satu pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan satu Hutan Tanaman Industri (HTI). Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor perkebunan dan pertambangan.

“Masing-masing perusahaan itu berbeda-beda pelanggaran yang ditemukan oleh Satgas,” ucap Prasetyo.

Dia memaparkan, pelanggaran yang ditemukan mulai dari aktivitas di kawasan hutan lindung, kegiatan di luar izin yang diberikan, hingga tidak dipenuhinya kewajiban perusahaan seperti pembayaran pajak.

Dalam kesempatan itu, Prasetyo juga mengakui bahwa keputusan mencabut izin perusahaan yang telah lama beroperasi bukan langkah mudah.

Baca juga: Setelah Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera, Apa Selanjutnya?

Namun, pemerintah memilih untuk mengedepankan penegakan hukum sebagai bagian dari komitmen menjaga lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.

“Selama ini mungkin hampir tidak pernah kita ini berani melakukan penegakan hukum apalagi sampai harus mencabut izin perusahaan-perusahaan yang sudah beroperasi,” jelas Prasetyo.

Meski demikian, Prasetyo menegaskan, pencabutan izin tidak berarti kegiatan ekonomi langsung dihentikan seketika.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pemerintah masih harus menyelesaikan proses administratif dan menyiapkan skema transisi agar tidak menimbulkan dampak sosial.

“Sekali lagi tentunya kan tidak bisa juga, begitu diumumkan langsung kemudian berhenti total, karena harus kita pikirkan,” pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Raih Gelar Super 500 Perdana di Indonesia Masters 2026, Alwi Farhan Sampaikan Pesan untuk Atlet Muda Tanah Air
• 58 menit lalutvonenews.com
thumb
Longsor di Pasirlangu, Ketua DPC PDIP KBB Tinjau Lokasi-Beri Korban Bantuan
• 14 jam laludetik.com
thumb
Minuman Energi Disebut Bisa Ganggu Tidur dan Tingkatkan Stres
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pemilik Sertifikat Tanah Lama seperti Girik, Letter C hingga Verponding Tahun 1967-1997 Diminta Segera Urus Konversi ke Sistem Pendaftaran Modern, Mulai 2 Februari 2026 Tak Berlaku
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Menko AHY Tinjau Desa Lubuk Sidup untuk Pastikan Pemulihan Infrastruktur
• 18 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.