SLEMAN, KOMPAS – Kejaksaan Negeri Sleman, DI Yogyakarta, memfasilitasi pertemuan antara Hogi Minaya (43), suami yang mengejar penjambret istrinya, dengan pihak keluarga penjambret yang tewas, Senin (26/1/2026). Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur keadilan restoratif atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.
“Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaian menggunakan restorative justice (keadilan restoratif). Sudah saling sepakat. Kemudian, kedua belah pihak juga sudah saling memaafkan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman Bambang Yunianto, usai pertemuan tersebut.
Bambang menjelaskan, pertemuan itu digelar Kejari Sleman sebagai jaksa fasilitator. Para pihak yang hadir antara lain Hogi Minaya dan istrinya, Arsita (39), serta penasihat hukum Hogi.
Adapun pihak keluarga kedua penjambret yang menjadi korban tewas mengikuti pertemuan itu secara virtual dari Kota Palembang dan Kota Pagar Alam di Sumatera Selatan. Keluarga tersebut juga didampingi penasihat hukum.
Hadir pula Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman Ajun Komisaris Mulyanto, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Sleman. Pertemuan di Kantor Kejari Sleman itu berlangsung sekitar 1,5 jam.
Kasus ini bermula pada 26 April 2025. Saat itu, Arsita sedang menaiki sepeda motor melintasi Jembatan Janti, Kabupaten Sleman. Pada saat bersamaan, suaminya, Hogi, mengendarai mobil di belakangnya.
Tak lama kemudian, Arsita dijambret kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor. Mengetahui istrinya dijambret, Hogi pun mengejar pelaku dengan mobilnya hingga ke Jalan Laksda Adisutjipto. Pengejaran itu pun berakhir dengan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kedua pelaku jambret tewas.
Berdasarkan penjelasan Kepala Polresta Sleman Komisaris Besar Edy Setyanto Erning Wibowo melalui keterangan video, Sabtu (24/1/2026), dalam perkara ini, terdapat dua hal yang ditangani. Pertama, kasus penjambretan atau pencurian dengan kekerasan yang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman.
Namun, karena kedua pelaku tewas, maka perkara tersebut gugur demi hukum dan dilakukan penghentian penyidikan. Adapun hal kedua adalah kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman.
Dalam hal itu, Edy menjelaskan, Polresta Sleman juga mengedepankan keadilan restoratif. Polisi melakukan upaya-upaya memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Namun, karena tidak ada titik temu, penanganan kasus kecelakaan lalu lintas itu pun ditangani melalui jalur hukum.
Terkait proses hukum itu, Satlantas Polresta Sleman sudah melakukan langkah-langkah mulai dari tindakan pertama di lokasi kejadian dan olah tempat kejadian perkara. Polisi juga mencari bukti-bukti, termasuk rekaman kamera pengawas CCTV, serta memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli.
Hogi dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas. Pasal itu mengatur sanksi pidana terhadap pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan dua penjambret itu tewas.
Namun, selama menjadi tersangka, Hogi tidak ditahan, melainkan hanya dipasangi alat pengawasan elektronik (detection kit) pada pergelangan kakinya. Setelah tercapai kesepakatan untuk menempuh keadilan restoratif, Kejari Sleman melepas alat tersebut dari kaki Hogi.
Bambang mengatakan, usai tercapai kesepakatan untuk menempuh jalur keadilan restoratif, selanjutnya kedua pihak akan melakukan pembicaraan lebih jauh mengenai bentuk pelaksanaan perdamaiannya. “Mudah-mudahan dalam 2-3 hari ke depan sudah ada keputusan,” ucapnya.
Mereka yang akan melakukan perundingan. Kami sebagai jaksa fasilitator akan memfasilitasi.
Pada prinsipnya, Bambang menambahkan, pembicaraan soal bentuk perdamaian itu diserahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak. “Mereka yang akan melakukan perundingan. Kami sebagai jaksa fasilitator akan memfasilitasi,” tuturnya.
Bambang mengatakan, kasus ini memenuhi syarat untuk dilakukan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif. Meski ancaman hukuman terhadap Hogi di atas lima tahun, tetapi hal itu bisa menjadi pengecualian karena unsurnya kelalaian dan baru pertama kali dilakukan.
Sebelumnya, upaya keadilan restoratif juga sudah ditempuh saat perkara ini masih ditangani di Polresta Sleman. Namun, kala itu tidak tercapai titik temu antara kedua pihak sehingga proses hukumnya dilanjutkan ke kejaksaan.
Usai pertemuan, Hogi dan Arsita tidak banyak memberi komentar kepada wartawan. Keduanya menyerahkan penjelasan kepada penasihat hukum. Hogi hanya mengaku mulai merasa sedikit lega dengan tercapainya kesepakatan untuk menempuh jalur keadilan restoratif tersebut. “Alhamdulillah, sudah mulai agak lega juga,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, mengapresiasi Kejari Sleman yang sudah menginisiasi dan memfasilitasi keadilan restoratif ini. Mekanisme penyelesaian perkara ini juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.
Selanjutnya, pihaknya menunggu informasi lebih jauh dari penasihat hukum keluarga korban. Sejauh ini belum ditentukan kapan pembicaraan lanjutan akan dilakukan.




