Yusril Sebut Pemerintah Proaktif Telusuri Status 2 WNI yang Gabung Tentara Asing

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah akan proaktif untuk menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan dua WNI yang menjadi tentara Rusia.

“Pemerintah, sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (26/1/2026).

Berdasarkan catatan Kompas.com, ada dua WNI yang bergabung menjadi tentara Rusia yaitu, eks anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut (AL) Satria Arta Kumbara dan eks Brimob Muhammad Rio.

Yusril mengatakan, seseorang kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam undang-undang.

Baca juga: WNI Minta Dipulangkan, Pemerintah Diminta Pilah Mana Korban dan Pelaku Scammer di Kamboja

“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” ujarnya.

Yusril menjelaskan, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal.

Hal ini, kata dia, diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

“Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang. Sebagai contoh, tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana tertentu, tetapi seseorang yang kedapatan mencuri tidak otomatis dijatuhi hukuman sesuai bunyi KUHP," ujarnya.

Baca juga: Kala WNI Scammer di Kamboja Minta Perlindungan Negara untuk Pulang

"Untuk menghukumnya, norma undang-undang harus dituangkan dalam putusan pengadilan ke dalam kasus yang konkret. Demikian pula dalam hal kehilangan kewarganegaraan, walaupun dikatakan undang-undang bahwa seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut," imbuh dia.

Yusril mencontohkan, bayi yang lahir dari orang tua WNI akan berstatus WNI pula yang dicantumkan dalam akta kelahirannya.

Selain itu, orang asing yang menjadi WNI dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum.

“Karena itu, jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum," tuturnya.

Pencabutan tersebut, lanjut Yusril, harus diumumkan dalam Berita Negara, baru mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Yusril Sebut Pencabutan WNI Diputus Lewat Kepmen, Tak Bisa Otomatis

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Berdasarkan PP 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang harus diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum.

“Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” ucap dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Investor Arab Tanam Modal Rp4 Triliun di IKN, Kembangkan Kawasan Terpadu
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Dihantam Gelombang 4 Meter, Kapal Nelayan asal Banyuwangi Patah jadi 2 di Sumba Barat Daya
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Kapolri Jenderal Sigit: Kortas Tipikor Polri Kembalikan Aset Rp2,37 Triliun ke Negara
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Eks Wamenaker Noel: Hukum mati saya kalau terbukti korupsi
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Program Makan Bergizi Gratis Jangkau Dusun Terpencil di Tolitoli
• 8 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.