JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Safaruddin menegaskan, pihaknya mendukung Polri tetap di bawah Presiden.
Penegasan itu disampaikan Safaruddin dalam rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kapolda seluruh Indonesia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).
"Oleh karena itu, kami dari Fraksi PDI Perjuangan mendukung Polri, pemilihan Kapolri itu melalui Komisi III DPR RI. Dan mendukung Polri tetap di bawah langsung oleh Bapak Presiden Republik Indonesia, tidak di bawah menteri," tegas Safaruddin dalam rapat kerja, Senin.
Baca juga: Kapolri Tolak Usulan Polri Dibawahi Kementerian, Singgung Potensi Matahari Kembar
Ia juga mendukung agar penunjukkan Kapolri tetap melalui mekanisme fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III.
Menurutnya, Komisi III yang dipilih langsung oleh rakyat dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawas terhadap calon Kapolri yang dipilih Presiden.
"Pemilihan Kapolri pernah terjadi konflik internal di Polri. Jadi dua Kapolri yang mengaku, karena tidak melalui DPR, tetapi setelah melalui DPR RI Komisi III, semuanya tidak pernah terjadi lagi konflik internal di dalam pemilihan Kapolri," ujar Safaruddin.
Baca juga: Wacana Polri di Bawah Kementerian, Kapolri: Sama Saja Melemahkan Institusi Polri
Pernah Usul di Bawah KemendagriWacana penempatan Polri di bawah kementerian sejatinya bukan hal baru. Gagasan serupa pernah mencuat pada akhir 2024 setelah pelaksanaan Pilkada serentak.
Saat itu, PDI-P secara terbuka meminta agar institusi Polri dikembalikan ke bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini menyusul hasil Pilkada 2024 di sejumlah wilayah, di mana PDI-P merasa kekalahan mereka di wilayah-wilayah tersebut disebabkan oleh pengerahan aparat kepolisian atau "parcok" (partai coklat).
“Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri," ujar Ketua DPP PDI-P, Deddy Yevri Sitorus, dalam jumpa pers, 28 November 2024
Baca juga: Kapolri: Polisi Blokir 241.013 Situs Konten Judi Online Sepanjang 2025
Deddy juga berharap DPR RI dapat menyepakati pembatasan tugas Polri, dengan fokus pada urusan lalu lintas, patroli menjaga kondusivitas lingkungan, serta fungsi reserse dalam penegakan hukum.
“Di luar itu saya kira tidak perlu lagi. Karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini," kata Deddy.
Adapun Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa terdapat beragam pandangan terkait posisi kelembagaan Polri dalam sistem ketatanegaraan.
Yusril mengatakan, sebagian anggota tim menilai struktur Polri saat ini sudah tepat, sementara pihak lain mengusulkan agar Polri dinaungi oleh kementerian, mirip dengan posisi TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” kata Yusril dalam siaran pers, Rabu (21/1/2026).
Baca juga: Cerita Kapolri Ditawari Jadi Menteri Kepolisian: Saya Lebih Baik Menjadi Petani Saja
Hingga saat ini Komisi Percepatan Reformasi Polri masih berada pada tahap pembahasan awal melalui rapat-rapat pleno.
Dalam proses tersebut, komisi juga telah mendengarkan paparan dari Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri.
“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Yusril.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




