Lengkap! Ini Jadwal Pencairan dan Besaran THR yang Diterima PNS 2026

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idulfitri, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi angin segar untuk memenuhi kebutuhan Lebaran sekaligus menjaga daya beli dan mendorong perputaran ekonomi nasional.

Pada 2026, pemerintah kembali menyiapkan kebijakan THR PNS yang mengacu pada regulasi terbaru. Meski besaran resminya masih menunggu pengumuman lanjutan, gambaran skema dan perhitungannya sudah bisa diprediksi berdasarkan aturan yang berlaku.

Mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, THR PNS 2026 diperkirakan cair 10–15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Pemerintah biasanya menyalurkan THR lebih awal agar ASN memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

Kebijakan pencairan THR ini diharapkan kembali dilakukan secara serentak, baik untuk PNS pusat maupun daerah, setelah Peraturan Presiden terkait THR resmi diterbitkan.

Siapa Saja Penerima THR PNS 2026?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, penerima THR tidak hanya terbatas pada PNS aktif. Berikut kelompok yang berhak menerima THR:

Pemberian THR ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian aparatur dan pensiunan kepada bangsa dan negara.

Baca Juga

  • Bocoran Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka
  • Gaji PNS 2026 Naik atau Tidak? Ini Jawaban Menpan RB
  • Syarat Umur Pendaftaran CPNS Januari 2026, Maksimal Segini
Komponen Besaran THR PNS 2026

Hingga saat ini, nominal resmi THR PNS 2026 memang belum diumumkan. Namun, jika merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR PNS meliputi:

Untuk PNS daerah, THR juga dapat mencakup tambahan penghasilan daerah, maksimal sebesar penghasilan satu bulan, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Secara prinsip, THR dibayarkan 100 persen tanpa potongan dan tidak dikenakan iuran. Namun, khusus komponen tunjangan kinerja, besarannya bisa diberikan penuh atau sebagian sesuai keputusan pemerintah pusat.

Perhitungan THR PNS 2026 Berdasarkan Masa Kerja

Perhitungan THR ASN umumnya mengacu pada masa kerja pegawai, dengan skema sebagai berikut:

  1. Masa kerja lebih dari 12 bulan
    THR sebesar 1 bulan gaji pokok (ditambah tunjangan tetap jika berlaku)
  2. Masa kerja kurang dari 12 bulan
    (Masa kerja dalam bulan ÷ 12) × gaji pokok

Skema ini dianggap lebih adil karena memberikan hak proporsional bagi ASN yang baru diangkat, tanpa mengurangi hak ASN senior.

Ketentuan Khusus THR Guru, Dosen, CPNS, dan PPPK

Pemerintah juga menetapkan aturan khusus bagi beberapa kelompok ASN:

  1. Guru ASN
    Guru yang tidak menerima tunjangan kinerja berhak memperoleh THR berupa tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN, maksimal setara satu bulan.
  2. Dosen ASN
    Dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja berhak atas tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan profesor, sesuai ketentuan.
  3. CPNS
    CPNS menerima 80 persen gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja apabila tersedia.
  4. PPPK
    PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai bulan kerja. Sementara PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak menerima THR.

Tidak semua tunjangan masuk dalam komponen THR. Beberapa tunjangan yang dikecualikan antara lain:

Pemberian THR memiliki tujuan strategis, antara lain:

Dengan dasar hukum yang jelas melalui PP Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah berharap kebijakan THR PNS 2026 dapat memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat nyata bagi seluruh penerima.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Seabad Ramalan Tesla: Mengapa Kita Masih Tersesat di Persimpangan?
• 51 menit lalukumparan.com
thumb
Pemilik Maktour Datangi KPK dan Buka Fakta Soal Kasus Kuota Haji
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Termurah Rp1,534 Juta, Cek Rincian Harga Emas Pegadaian pada 26 Januari 2026
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Durian Merah Banyuwangi: Cita Rasa dan Aroma yang Membuatnya Unik
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Mobil Murah dari Tata Motors ini Dijual Rp103 Jutaan, Manual dan AC Bagian Penumpang Tidak Tersedia
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.