Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idulfitri, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi angin segar untuk memenuhi kebutuhan Lebaran sekaligus menjaga daya beli dan mendorong perputaran ekonomi nasional.
Pada 2026, pemerintah kembali menyiapkan kebijakan THR PNS yang mengacu pada regulasi terbaru. Meski besaran resminya masih menunggu pengumuman lanjutan, gambaran skema dan perhitungannya sudah bisa diprediksi berdasarkan aturan yang berlaku.
Mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, THR PNS 2026 diperkirakan cair 10–15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Pemerintah biasanya menyalurkan THR lebih awal agar ASN memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Kebijakan pencairan THR ini diharapkan kembali dilakukan secara serentak, baik untuk PNS pusat maupun daerah, setelah Peraturan Presiden terkait THR resmi diterbitkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, penerima THR tidak hanya terbatas pada PNS aktif. Berikut kelompok yang berhak menerima THR:
- PNS dan CPNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan PNS
- Pensiunan TNI dan Polri
- Pensiunan Pejabat Negara
- Penerima pensiun janda, duda, anak, dan orang tua
Pemberian THR ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian aparatur dan pensiunan kepada bangsa dan negara.
Baca Juga
- Bocoran Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka
- Gaji PNS 2026 Naik atau Tidak? Ini Jawaban Menpan RB
- Syarat Umur Pendaftaran CPNS Januari 2026, Maksimal Segini
Hingga saat ini, nominal resmi THR PNS 2026 memang belum diumumkan. Namun, jika merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR PNS meliputi:
- Gaji pokok, sesuai pangkat, golongan, dan masa kerja
- Tunjangan keluarga, meliputi tunjangan suami/istri dan anak
- Tunjangan pangan, berupa tunjangan beras atau pengganti nilai beras
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin), dengan catatan menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah
Untuk PNS daerah, THR juga dapat mencakup tambahan penghasilan daerah, maksimal sebesar penghasilan satu bulan, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Secara prinsip, THR dibayarkan 100 persen tanpa potongan dan tidak dikenakan iuran. Namun, khusus komponen tunjangan kinerja, besarannya bisa diberikan penuh atau sebagian sesuai keputusan pemerintah pusat.
Perhitungan THR PNS 2026 Berdasarkan Masa KerjaPerhitungan THR ASN umumnya mengacu pada masa kerja pegawai, dengan skema sebagai berikut:
- Masa kerja lebih dari 12 bulan
THR sebesar 1 bulan gaji pokok (ditambah tunjangan tetap jika berlaku) - Masa kerja kurang dari 12 bulan
(Masa kerja dalam bulan ÷ 12) × gaji pokok
Skema ini dianggap lebih adil karena memberikan hak proporsional bagi ASN yang baru diangkat, tanpa mengurangi hak ASN senior.
Ketentuan Khusus THR Guru, Dosen, CPNS, dan PPPKPemerintah juga menetapkan aturan khusus bagi beberapa kelompok ASN:
- Guru ASN
Guru yang tidak menerima tunjangan kinerja berhak memperoleh THR berupa tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN, maksimal setara satu bulan. - Dosen ASN
Dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja berhak atas tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan profesor, sesuai ketentuan. - CPNS
CPNS menerima 80 persen gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja apabila tersedia. - PPPK
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai bulan kerja. Sementara PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak menerima THR.
Tidak semua tunjangan masuk dalam komponen THR. Beberapa tunjangan yang dikecualikan antara lain:
- Tunjangan insentif kerja
- Tunjangan risiko dan bahaya
- Tunjangan pengamanan
- Tunjangan khusus wilayah (Papua, daerah perbatasan, dan sejenisnya)
- Tunjangan khusus lainnya di luar komponen resmi THR
- Tujuan Pemberian THR PNS
Pemberian THR memiliki tujuan strategis, antara lain:
- Menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat
- Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
- Meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan
- Memberikan penghargaan atas pengabdian kepada negara
Dengan dasar hukum yang jelas melalui PP Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah berharap kebijakan THR PNS 2026 dapat memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat nyata bagi seluruh penerima.





