JAKARTA, KOMPAS - Berbagai cara dilakukan pengedar narkoba untuk mendistribusikan barang dagangannya, termasuk dengan memalsukan resi agar terlihat seperti paket daring biasa. Cara ini ditempuh untuk mengelabuhi petugas.
Modus itu terungkap saat jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka, yakni VA (34) dan TM (29), di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (23/1/2026). Di tangan kedua tersangka didapati barang bukti berupa ganja seberat 2,3 kilogram (kg) dan sabu seberat 1,16 gram.
Pelaksana Tugas Kepala Unit 4 Subdirektorat 2 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Budi Purwanto, Senin (26/1/2026) menyebut, VA dan TM merupakan orang yang sudah lama diincar. ”Keduanya sebenarnya telah masuk pantauan penyidik sejak Juli 2025. Namun, saat itu penyidik sempat kehilangan jejak,” ujarnya.
Walau sempat kehilangan jejak, pihaknya terus memantau kedua tersangka. Akhirnya, pergerakan keduanya terdeteksi pada Januari 2026. ”Akhirnya, kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti di tangannya,” kata Budi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka memiliki peran berbeda. VA berperan sebagai pengedar di wilayah Kota Tangerang, sementara TM berperan sebagai penjaga gudang sekaligus penyimpan barang.
Untuk mengelabui petugas, kedua tersangka mengemas ganja ke dalam paket pengiriman daring. "Namun, seluruh stiker resi pengiriman yang ditempel merupakan resi palsu," kata Budi.
Cara itu ditempuh untuk mengelabuhi petugas. Jika sewaktu-waktu dicurigai petugas, pelaku seolah-olah sedang mengantar paket ekspedisi. Namun, modus VA dan TM akhirnya terbongkar.
Dari lokasi penangkapan VA, petugas menemukan barang bukti berupa paket sabu siap edar, alat hisap, timbangan, dan sampel ganja.
Sementara di tangan TM, polisi menemukan sebuah tas ransel berisi 41 paket ganja dengan total berat bruto lebih dari 2,3 kilogram yang diduga kuat akan diedarkan menggunakan modus pengiriman paket daring.
Saat ini keduanya masih diperiksa, termasuk untuk membongkar keterlibatan mereka pada jaringan narkoba yang lebih besar.
Selain pengiriman narkoba dengan resi palsu, Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik laboratorium rumahan pembuat narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta Barat. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial V (25).
Kepala Unit 1 Subdirektorat 1 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Daniel mengatakan, industri rumahan ini digeledah pada Kamis (22/1/ 2026) pukul 02.45 WIB. Lokasinya di sebuah rumah di Jalan Kedoya Raya di Kelurahan Kedoya, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran tembakau sintetis di Jakarta Barat.
Setelah diselidiki, petugas menangkap V beserta barang bukti, termasuk tembakau sintetis yang disembunyikan pelaku. Dalam penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti seperti bibit sintetis cair 534 mililiter, tembakau sintetis seberat 72,1 gram, 73 puluhan botol spray, 5 gelas takar berbagai ukuran, satu botol aseton, satu unit telepon genggam, dan bahan-bahan sintetis yang belum jadi.
Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan, clandestine lab tersebut diketahui memiliki potensi produksi tembakau sintetis hingga 10.000 gram dengan nilai estimasi mencapai Rp 5 miliar. Polisi juga mengungkap bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berjalan sejak April 2024 hingga Januari 2026 dengan total nilai penjualan mencapai Rp 7,2 miliar.
"Tersangka sudah beroperasi sejak April 2024 hingga Januari 2026 dan telah menjual (hasil produksi) dengan total nilai penjualan sebesar Rp 7,2 miliar," jelasnya.
Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis tembakau gorila (sinte) dan mengamankan tiga orang pelaku di dua lokasi berbeda, pada Jumat (16/1/2026).
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah PA (18), FR (19), dan QW (18). Mereka ditangkap di wilayah Jelambar, Jakarta Barat, di sebuah rumah kos kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Vernal Armando S mengatakan, ketiga pelaku merupakan pengedar narkoba jenis tembakau gorila (sinte) berinisial.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 52 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau gorila (sinte) dengan berat keseluruhan sekitar 270 gram yang diduga siap diedarkan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, narkoba tersebut rencananya akan diedarkan kepada para remaja di wilayah Jakarta Barat,” ujar Vernal.





