jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan rasuah penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Gus Alex diketahui telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut dan menyebut pemeriksaan dilakukan untuk pendalaman materi penyidikan.
BACA JUGA: KPK Periksa Bos Biro Perjalanan dan Eks Pejabat Kemenag Terkait Kuota Haji
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) dalam kapasitas sebagai saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/1).
Berdasarkan catatan KPK, Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.38 WIB. Selain Gus Alex, penyidik juga memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam perkara yang sama.
BACA JUGA: KPK Periksa Pemilik Biro Haji Maktour Terkait Kasus Kuota Haji
KPK sebelumnya mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, lembaga antirasuah itu menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam perkembangan perkara, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
BACA JUGA: KPK Temukan Uang Sebanyak Ini saat Penggeledahan di Madiun
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Selain ditangani KPK, kasus dugaan penyimpangan kuota haji juga menjadi perhatian Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Pansus menyoroti kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Kuota Haji
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga



