Dulu Satu Kasus Ijazah Jokowi, Kini Eggi Sudjana Justru Laporkan Roy Suryo

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Dinamika kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas.

Kali ini, salah satu eks tersangka dalam perkara tersebut, Eggi Sudjana, melayangkan laporan kepada polisi terhadap sesama tersangka, Roy Suryo.

Laporan yang sama juga diajukan oleh Damai Hari Lubis. Mereka menuding Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin, melakukan pencemaran nama baik.

“Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).

Baca juga: Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo dan Pengacara Soal Pencemaran Nama Baik

Dalam laporan itu, Damai melaporkan Khozinudin. Sedangkan Eggi melaporkan Roy Suryo dan Khozinudin dalam satu berkas laporan yang sama.

“Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial DHL terhadap AK, sedangkan laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial ES terhadap RS dan AK,” kata Budi.

Sementara itu, pihak Roy Suryo mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi terkait laporan tersebut.

Pengacara Roy, Ahmad Khozinudin, menduga langkah Eggi dan Damai berhubungan dengan keputusan mereka melakukan restorative justice.

Khozinudin menilai Eggi dan Damai telah memilih jalan berbeda, sehingga menimbulkan konflik internal di kelompok tersangka.

“Predikat pengkhianat atas DRL dan ES bukan disebabkan pernyataan kami, tapi karena pilihan mereka berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo mengatasnamakan TPUA tanpa persetujuan anggota lain,” katanya dalam keterangannya.

Baca juga: 3 Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi Diperiksa Hari Ini, Roy Suryo Ikut Dampingi

Menurut Khozinudin, sikap Eggi dan Damai juga dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tiga tersangka lain dalam klaster pertama, yaitu Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah, yang kemudian dikeluarkan dari TPUA.

Dia menambahkan, tindakan restorative justice dinilai tidak cukup menyelesaikan ancaman hukuman yang masih bisa menjerat mereka, yakni maksimal 5 tahun penjara.

Latar kasus ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Mereka diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: SP3 Eggi Sudjana, Polisi Pastikan Tak Tebang Pilih di Kasus Ijazah Jokowi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penuhi Panggilan KPK, Fuad Hasan Masyhur Bos Biro Haji Sebut Kesulitan Dapat Kuota Haji 2024
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Saat Pegawai Kemnaker Anggap Uang Pemerasan K3 Sebagai Rezeki
• 26 menit lalukumparan.com
thumb
Respons Gus Alex soal Status Tersangka Kasus Kuota Haji: Saya Jalani Semuanya
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
KPK panggil tersangka kasus kuota haji Gus Alex
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Persib Bandung Resmi Rekrut Layvin Kurzawa dan Markx
• 19 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.