JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XIII DPR RI meminta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) segera merampungkan seluruh peraturan pemerintah (PP) turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menegaskan, KUHP dan KUHAP versi terbaru telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Namun, hingga saat ini pemerintah baru menerbitkan satu PP sebagai aturan pelaksana KUHP.
“Yang pertama mengenai KUHAP dan KUHP yang sudah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Namun demikian hingga saat ini Peraturan Pemerintah turunannya baru ada pelaksanaan KUHP dengan PP Nomor 55 Tahun 2025,” kata Dewi dalam rapat kerja bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Senin (26/1/2026).
Baca juga: Wamenkum Sebut 3 Aturan Turunan KUHAP Rampung Desember 2025
Sementara itu, sejumlah PP turunan lainnya, termasuk yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan KUHAP, hingga kini masih berada di Kementerian Sekretariat Negara dan belum diselesaikan.
“Sementara PP lainnya, termasuk yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan KUHAP masih ada di Mensesneg,” jelas Dewi.
Oleh karena itu, Komisi XIII DPR RI meminta Kemensesneg segera menuntaskan seluruh PP turunan tersebut agar pelaksanaan KUHAP dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan persoalan hukum di lapangan.
“Nah tentu kami mengharapkan agar segera ada penyelesaian PP turunan dari KUHAP ini, sehingga dipastikan tidak ada terjadi kekosongan hukum atau rechts vacuum mengingat undang-undangnya sudah berlaku efektif,” kata Dewi.
Baca juga: Prabowo Sahkan UU Penyesuaian Pidana
KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak awal tahunSebagai informasi, Jumat (2/1/2026) menjadi momen perdana berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru.
KUHP terbaru lebih dulu disahkan DPR dalam rapat paripurna pada 6 Desember 2022.
Pengesahan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Setelah itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengesahkan KUHP menjadi undang-undang pada 2 Januari 2023.
Aturan tersebut kemudian tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang KUHAP menjadi Undang-Undang KUHAP dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (18/11/2025).
Keputusan pengesahan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengarkan laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ujar Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna pengesahan KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, saat itu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1462242/original/075832400_1483611103-20170105-Fitsa-Hats-Jakarta-Habib-Novel-IA3.jpg)


