Mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel, membantah turut terima uang hasil pemerasan proses sertifikasi K3. Noel bahkan mengaku tak tahu ada praktik semacam itu di kementeriannya.
"Boro-boro nerima, tahu juga kagak. Gini, saya aja baru menjabat itu Oktober. Setelah Oktober perintah Presiden ngurusin Sritex. Enggak ngerti urusan gini-ginian. Istilah singkatan dari K3 aja saya enggak ngerti," kata Noel kepada wartawan di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1).
"Bahkan ya kawan-kawan tahulah, saya bukan karakter pejabat yang mengedepankan jabatan saya. Saya tahu baru jadi pejabatnya pas ditangkap KPK tuh. Oh ternyata saya pejabat ya," sambungnya.
Siap Dihukum MatiNoel bilang siap dihukum mati, bila dia terbukti melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan KPK. Namun, dia minta sebaliknya bila tak terbukti.
"Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati," kata dia.
"Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apa pun yang namanya korupsi, basisnya pertama kebohongan. Dasar dari korupsi adalah kebohongan," sambungnya.
Meski begitu, Noel mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Keji. Tapi ya enggak apa-apa. Saya petarung. Saya petarung, walaupun hari ini saya seperti singa sirkus, dikandangin, tapi suatu saat, ya, saya akan bangkit kembali. Karena saya yakin bahwa Tuhan Yesus bersama saya," ucapnya.
Kasus Pemerasan K3Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 pegawai Kemenaker lainnya. Sepuluh orang lainnya itu, yakni:
Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025;
Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang;
Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator;
Supriadi selaku koordinator;
Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan
Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Mereka diduga melakukan pemerasan dengan membuat biaya penerbitan sertifikat tersebut menjadi lebih mahal. Uang pemerasan tersebut mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 81 miliar.
Salah satunya mengalir ke Noel. Dia diduga menerima uang Rp 3.365.000.000,00 dan 1 unit motor Ducati Scrambler.
Noel dkk didakwa melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.




