Noel Ngaku Tak Terima Uang Pemerasan: Singkatan dari K3 Saja Saya Enggak Ngerti

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel, membantah turut terima uang hasil pemerasan proses sertifikasi K3. Noel bahkan mengaku tak tahu ada praktik semacam itu di kementeriannya.

"Boro-boro nerima, tahu juga kagak. Gini, saya aja baru menjabat itu Oktober. Setelah Oktober perintah Presiden ngurusin Sritex. Enggak ngerti urusan gini-ginian. Istilah singkatan dari K3 aja saya enggak ngerti," kata Noel kepada wartawan di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1).

"Bahkan ya kawan-kawan tahulah, saya bukan karakter pejabat yang mengedepankan jabatan saya. Saya tahu baru jadi pejabatnya pas ditangkap KPK tuh. Oh ternyata saya pejabat ya," sambungnya.

Siap Dihukum Mati

Noel bilang siap dihukum mati, bila dia terbukti melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan KPK. Namun, dia minta sebaliknya bila tak terbukti.

"Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati," kata dia.

"Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apa pun yang namanya korupsi, basisnya pertama kebohongan. Dasar dari korupsi adalah kebohongan," sambungnya.

Meski begitu, Noel mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

"Keji. Tapi ya enggak apa-apa. Saya petarung. Saya petarung, walaupun hari ini saya seperti singa sirkus, dikandangin, tapi suatu saat, ya, saya akan bangkit kembali. Karena saya yakin bahwa Tuhan Yesus bersama saya," ucapnya.

Kasus Pemerasan K3

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 pegawai Kemenaker lainnya. Sepuluh orang lainnya itu, yakni:

Mereka diduga melakukan pemerasan dengan membuat biaya penerbitan sertifikat tersebut menjadi lebih mahal. Uang pemerasan tersebut mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 81 miliar.

Salah satunya mengalir ke Noel. Dia diduga menerima uang Rp 3.365.000.000,00 dan 1 unit motor Ducati Scrambler.

Noel dkk didakwa melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ekonom: Proyek Seperti MBG dan Kopdes Merah Putih Akan Jadi Beban Jika Terus Kental Aroma Politis
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kejar Jambret Berujung Perkara, Komisi III DPR Minta Keadilan untuk Warga Sleman
• 14 jam lalueranasional.com
thumb
Gak Cuma Reza Arap, Sejumlah Saksi Juga Diperiksa Buntut Kematian Lula Lahfah
• 7 jam laludisway.id
thumb
Lucky Widja Meninggal, Ferdy Tahier: Lo Udah Tenang, Gak Sakit Lagi
• 12 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Apa yang Perlu Dikonsumsi dan Dihindari Saat Musim Hujan?
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.