JAKARTA, KOMPAS.TV - Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Damai Hari Lubis mengonfirmasi dirinya dan Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dalam dua laporan berbeda.
Laporan pertama dilayangkan Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin. Sedangkan laporan kedua dilayangkan Eggi Sudjana terhadap Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo.
Kedua terlapor Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dilaporkan atas Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Damai Hari Lubis mengaku melaporkan kuasa hukum Ahmad Khozinudin karena tidak terima dituduh memengaruhi penetapan tersangka klaster pertama kasus ijazah Jokowi.
Baca Juga: Roy Suryo Cs Tuding Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Sebuah Pelanggaran HAM, Ini Alasannya
Termasuk pemanggilan tersangka lain oleh polisi dalam kasus ijazah Jokowi usai Damai Hari Lubis bertemu dengan Jokowi.
Menurut Damai, pertemuannya dengan Jokowi hanya sebatas pemulihan status hukumnya sebagai tersangka.
Sebagai informasi, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Namun, status tersangka keduanya dicabut melalui mekanisme keadilan restoratif.
"Namanya seseorang kalau sudah dilaporkan, menjadi tersangka, tentu akan ada jalur-jalur agenda pemanggilan. kok bisa-bisanya dia menuduh kami," kata Damai kepada jurnalis KompasTV, Bongga Wangga, Senin (26/1/2026).
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- ahmad khozinudin
- damai hari lubis
- ijazah palsu jokowi
- kasus ijazah jokowi

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F11%2F16%2Fc77b75bdeb9703364bacc30a6e3ae995-20251116ETP.jpg)


