Disdik Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran yang mengatur pembatasan penggunaan gawai, termasuk telepon pintar, di lingkungan satuan pendidikan.
Melalui kebijakan ini, penggunaan gawai para siswa dari jenjang PAUD hingga SMA diatur penggunaannya selama jam belajar di sekolah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai Secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta bertanggal 7 Januari 2026.
Menurut Wakil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Sarjoko, hal ini bertujuan mewujudkan lingkungan pendidikan yang kondusif melalui pengaturan mengenai pemanfaatan gawai dalam pelaksanaan pembelajaran di lingkungan sekolah.
Berikut adalah poin-poin yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut:
1. Gawai merupakan peranti elektronik dengan fungsi praktis seperti smartphone, smartwatch, tablet, laptop dan bentuk lainnya yang harus secara bijak dimanfaatkan oleh Murid di lingkungan Satuan Pendidikan untuk kepentingan pembelajaran.
2. Kepala Satuan Pendidikan dapat melarang penggunaan gawai atau mengimplementasikan kebijakan pemanfaatan gawai secara bijak di lingkungan Satuan Pendidikan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi Murid.
3. Kepala Satuan Pendidikan melarang Murid, Pendidik dan Tenaga Kependidikan menggunakan gawai selama jam Sekolah berlangsung di seluruh lingkungan Satuan Pendidikan, kecuali pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan tempat yang telah ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
4. Kepala Satuan Pendidikan memastikan seluruh gawai sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), dinonaktifkan atau diubah ke mode hening (silent) setelah memasuki gerbang Satuan Pendidikan dan dikumpulkan pada tempat penyimpanan yang disediakan oleh Satuan Pendidikan dengan Tata Cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
5. Kepala Satuan Pendidikan, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan berkoordinasi dengan orang tua/wali Murid untuk berperan aktif dalam membimbing penggunaan gawai Murid ke arah yang positif dan edukatif.
6. Dalam hal dibutuhkan pelibatan pemangku kepentingan dalam ekosistem pendidikan, Kepala Satuan Pendidikan dapat berkolaborasi dengan masyarakat untuk menguatkan kesadaran penggunaan gawai yang bijak bagi warga Satuan Pendidikan.
7. Kepala Satuan Pendidikan menyusun Tata Tertib Satuan Pendidikan berpedoman pada ketentuan dalam Surat Edaran ini sesuai dengan kondisi Satuan Pendidikan.
8. Kepala Satuan Pendidikan menetapkan narahubung Satuan Pendidikan (Guru BK/wali kelas/petugas lainnya), serta memastikan ketersediaan data kontak darurat milik setiap Murid yang akurat dan dimutakhirkan secara berkala untuk memastikan kelancaran komunikasi antara Satuan Pendidikan dan orang tua/wali Murid.
9. Kepala Satuan Pendidikan menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital seperti komputer sekolah atau perangkat bersama.
10. Kepala Satuan Pendidikan melakukan pembinaan karakter yang dilakukan secara berkelanjutan melalui literasi digital.
11. Kepala Satuan Pendidikan memastikan terdapat tanda peringatan atau imbauan tertulis (signage) di lingkungan Satuan Pendidikan agar menjadi perhatian seluruh warga Satuan Pendidikan dalam menerapkan penggunaan gawai secara bijak.
12. Para Kepala Bidang yang mengampu Satuan Pendidikan berkoordinasi dengan para Kepala Suku Dinas Pendidikan dalam melakukan monitoring dan pendampingan kepada Satuan Pendidikan secara berkala untuk memastikan efektivitas penerapan kebijakan.
13. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, pemberlakuan Tata Tertib Satuan Pendidikan yang telah menetapkan kebijakan larangan membawa gawai bagi Murid tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.




