OJK Catat Tren Pinjol Melonjak Selama Ramadan, Mayoritas Konsumtif

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terjadi peningkatan penyaluran pinjaman online (pinjol) alias pinjaman dalam jaringan (pindar) biasa terjadi selama bulan Ramadhan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa keuangan Lainnya, Agusman, mencontohkan peningkatan pinjol saat Ramadhan terjadi pada dua tahun berturut-turut.

"Pada periode Ramadan, penyaluran pendanaan pindar cenderung menunjukkan peningkatan," kata Agusman melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (26/1).

Agusman menjelaskan, secara historis, pada periode Ramadan, Maret 2024 lalu penyaluran pendanaan pinjol tumbuh 8,90 persen secara bulanan (month to month/mtm).

Sementara periode Ramadan tahun 2025 yakni pada Maret 2025, penyaluran pendanaan meningkat 3,80 persen (mtm).

Tren tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa Ramadhan menjadi salah satu momentum meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat. Kendati begitu, penyaluran pendanaan pinjol saat ini masih didominasi pendanaan konsumtif.

"Pada November 2025, outstanding pendanaan konsumtif mencapai Rp 63,63 triliun dengan porsi 67,09 persen dari total outstanding industri pindar," ungkap Agusman.

Dengan demikian, lanjut Agusman, sektor produktif mencakup 32,91 persen dari total outstanding industri pinjol.

Sumber Pendanaan Pinjol Masih Terjaga

Di sisi lain, Agusman menyebutkan sumber pendanaan pinjol masih terjaga. Hingga November 2025, sumber pendanaan pinjol masih didominasi oleh perbankan dengan nilai sekitar Rp 60,79 triliun atau 64,10 persen dari total outstanding pendanaan. Sementara pendanaan dari lender individu tercatat sebesar Rp 5,18 triliun (5,46 persen).

"Kedua sumber pendanaan tersebut hingga saat ini masih saling melengkapi dalam mendukung penyaluran pembiayaan di industri Pindar," jelas Agusman.

Ke depan, kata dia, prospek pendanaan pinjol pada 2026 diharapkan tetap terjaga dengan struktur yang lebih sehat dan berimbang.

"Melalui pengaturan dalam SEOJK 19/2025, pendanaan oleh lender (peminjam) dibedakan antara lender profesional dan non-profesional, sehingga diharapkan dapat memperkuat pelindungan konsumen serta menjaga keberlanjutan pendanaan, baik dari institusi maupun individu," jelas dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Buka Pasar SBN Ritel 2026, Pemerintah Bidik Rp25 Triliun Lewat ORI029
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Transaksi Digital BNI Bikin Nonton Indonesia Masters 2026 Lebih Praktis
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Menhan: Saya Lapor Presiden, Situasi Nasional Aman Terkendali
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
2 Hari Terakhir, AS Pindahkan 3 Pesawat Tempurnya dari Jerman ke Timur Tengah
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Layvin Kurzawa Punya Riwayat Cedera Panjang, Persib Beri Pembelaan
• 7 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.