Jakarta: Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Eugenia Mardanugraha mengungkapkan dua perusahaan layanan transportasi digital Grab Indonesia dan PT GoTo Gojek Tokopedia belum memberikan notifikasi terkait isu rencana merger yang belakangan cukup ramai diperbincangkan.
"Belum, belum (ada notifikasi). Di media kan masih naik-turun terus, ya (kabar rencana merger). Di KPPU belum ada notifikasi, ya," kata Eugenia saat ditemui di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 26 Januari 2026.
Lebih lanjut, ia mengatakan sistem pengawasan merger di Indonesia saat ini masih bersifat post merger notification atau pemberitahuan wajib pascatransaksi. Hal ini, lanjut dia, sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Saya rasa, mungkin nanti ya, karena sekarang kan undang-undangnya itu masih post-notifikasi ya, jadi setelah mereka itu merger, baru melakukan notifikasi," jelas Eugenia.
Ia menambahkan, pihaknya sangat terbuka jika kedua perusahaan teknologi itu ingin melakukan konsultasi terlebih dahulu sebelum memutuskan merger.
"Sebelumnya juga bisa konsultasi dengan KPPU. Kalau perusahaan-perusahaan lain yang mau merger, itu biasanya datang ke KPPU dulu untuk melakukan konsultasi," ucap dia.
Baca juga: Merger GoTo-Grab Masih Berjalan
(Ilustrasi driver Gojek dan Grab. Foto: blog.adaremit.co.id)
KPPU kerja keras pelototi operasional hasil merger
Mengenai potensi penguasaan pasar oleh satu pihak saja imbas dari merger ini, Eugenia mengingatkan perusahaan-perusahaan yang berencana melakukan merger untuk memperhatikan regulasi persaingan usaha yang sesuai.
Selain itu, ia juga memastikan KPPU akan lebih intensif untuk melakukan pengawasan, bahkan ketika merger kedua aplikator layanan transportasi daring terbesar di Indonesia itu benar terjadi.
"Dengan adanya merger ini, intensitas pengawasan KPPU kepada perusahaan hasil merger itu jadi semakin besar. Jadi, kalau dia itu melakukan sedikit saja pelanggaran, atau kalau dari sisi kesejahteraan, kalau pengemudinya itu menurun kesejahteraannya, itu KPPU akan lebih cepat melihat," kata Eugenia.
"Jadi, pengawasan yang dilakukan KPPU tentu pasti lebih intensif dibandingkan dengan sebelum merger kepada perusahaan yang menguasai market share besar ini," ujar dia menambahkan.
Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyebut proses penggabungan atau merger antara GoTo dan Grab masih berjalan.
Diketahui, Danantara Indonesia menyebutkan pihaknya mengikuti arahan dan masukan pemerintah soal keterlibatan dalam penggabungan antara GoTo dan Grab.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5174314/original/099085000_1742914645-Timnas_Indonesia_vs_Bahrain-1.jpg)



