JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menjerat dirinya. Noel bahkan menyebut proses yang dilakukan KPK sebagai “operasi tipu-tipu”.
Pernyataan itu disampaikan Noel di sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan, tetap berpegang pada sikapnya bahwa pelaku korupsi layak dihukum mati, termasuk dirinya sendiri jika terbukti bersalah.
“Operasi tipu-tipu. Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para content creator yang ada di Gedung Merah Putih,” ujar Noel.
Noel kemudian menceritakan awal mula dirinya terjerat perkara tersebut. Ia mengklaim semula hanya diminta datang ke kantor KPK untuk klarifikasi, namun keesokan harinya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka bilang, ‘Pak datang ke kantor, ada klarifikasi, mau dikonfrontir.’ Begitu saya datang, paginya saya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti penyitaan sejumlah mobil miliknya yang kemudian disebut sebagai hasil pemerasan. Menurut Noel, narasi tersebut tidak sesuai fakta.
“Mobil saya diminta, saya serahkan. Besoknya saya diframing punya 32 mobil hasil pemerasan. Lalu berkembang lagi jadi Rp201 miliar hasil pemerasan Immanuel,” katanya.
Noel menantang KPK untuk membuktikan adanya pengusaha yang diperas sebagaimana tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menilai framing yang dilakukan justru menyesatkan publik.
“Mereka selalu berbohong dalam framing-nya. Yang dibohongi itu presiden, yang dibohongi itu rakyat. Tidak malu. Lihat saja kasus ASDP. Mereka berpolitik,” ucap Noel.
Ia bahkan mempertanyakan fungsi KPK sebagai lembaga penegak hukum. “Ini lembaga hukum atau content creator? Publik harus tahu,” tambahnya.
Meski demikian, Noel menegaskan siap menerima konsekuensi hukum atas perkara yang dihadapinya. Ia menyatakan harapan agar dirinya dijatuhi hukuman mati jika memang terbukti bersalah.
“Harapan saya satu, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu hukuman mati bagi koruptor. Tapi kalau tidak, hukum saya seringan-ringannya. Karena dasar dari korupsi itu adalah kebohongan,” pungkasnya.
Original Article


