Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani kembali menjalani sidang dalam kasus penipuan dan penggelapan pembiayaan konser TWICE sebesar Rp10 miliar oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (26/1/2026).
Sidang dengan nomor perkara 722/Pid.B/2025/PN JKT.SEL tersebut beragendakan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Melani.
“Menuntut agar hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tiga tahun,” kata JPU.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474693/original/006615400_1768530327-WhatsApp_Image_2026-01-16_at_08.01.07.jpeg)

