Melani Mecimapro Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan TWICE

idntimes.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani kembali menjalani sidang dalam kasus penipuan dan penggelapan pembiayaan konser TWICE sebesar Rp10 miliar oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (26/1/2026).

Sidang dengan nomor perkara 722/Pid.B/2025/PN JKT.SEL tersebut beragendakan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Melani.

“Menuntut agar hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tiga tahun,” kata JPU.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sidang Perdana Pemerasan K3, Noel Didakwa Terima Uang dan Motor Ducati | SAPA PAGI
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Ketua Banggar DPR Bela Pencalonan Thomas Djiwandono: Ini Soal Kemampuan, Bukan Nepotisme
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Kapolri Pastikan Dukung Swasembada Pangan, Fasilitasi 1,37 Juta Hektare Lahan Jagung
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Liburan ke Vietnam Makin Mudah Berkat Kerja Sama SIA dan Vietnam Airlines
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Pemprov DKI Siap Tanggung Biaya Modifikasi Cuaca untuk Daerah Sekitar Jakarta
• 9 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.