JAKARTA, KOMPAS.com - Sehubungan dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan dokter Richard Lee terhadap Polda Metro Jaya, agenda pemeriksaan lanjutan terhadapnya belum bisa dilanjutkan.
“Untuk itu (penjadwalan pemanggilan) tentunya kami menghadapi proses praperadilan dulu ya. Kita menghargai proses praperadilan itu,” kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, ditemui wartawan, Senin (26/1/226).
Baca juga: Sidang Praperadilan Richard Lee Soal Penetapan Tersangka Dimulai 2 Februari
Selanjutnya, pemeriksaan baru akan dilanjutkan dengan melihat putusan hakim terkait penetapan tersangka ini.
“Nanti di proses persidangan akan ditentukan apkah sah penetapan tersangka dari saudara DRL yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” sambung dia.
Andaru menegaskan, gugatan praperadilan ini adalah hak Richard sebagai tersangka yang harus dihargai.
Sambil menunggu panggilan dari pengadilan untuk menghadiri persidangan, Bidang Hukum Polda Metro Jaya tengah menyiapkan kelengkapan berkas dan barang bukti yang akan diuji.
“Penyidik menyiapkan segala kelengkapannya. Ya ini hak dari tersangka dan kami juga akan menghadapi praperadilan itu,” ujar dia.
Menurut situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pertama akan dilaksanakan pada Senin (2/2/2026).
Gugatan Richard terdaftar dalam nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tanggal 22 Januari 2026 yang tditujukqn kepada Subdit 1 Unit 2 Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Richard Lee Gugat Polda Metro Terkait Penetapan Tersangka di Praperadilan
Adapun Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen dari produk dan layanan kecantikan.
Ia dilaporkan dokter kecantikan, Samira atau dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Richard dikenakan Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam pidana penjara 12 tahun penjara atau pidana paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Sebaliknya, Doktif pun telah lebih dulu menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Richard Lee di Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.
"Penanganan dengan terlapor Samira dan pelapornya Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan, Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayudha, Rabu (24/12/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5483268/original/049043900_1769352919-Hasto_Kristiyanto.jpeg)

