Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai pernah satu gerbong bersama Roy Suryo sebagai tersangka kasus isu ijazah palsu mantan presiden Jokowi. Namun, kasus Eggi dan Damai kini dihentikan, sedangkan Roy Suryo dkk tetap menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya dua laporan polisi yang telah diterima pada Minggu, 25 Januari 2026.
“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/1).
Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses distribusi.
"Masih distribusi LP karena baru semalam LP-nya terbit," kata Budi.
Budi menjelaskan, laporan pertama diajukan Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin. Sementara laporan kedua diajukan oleh Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.
“Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” ujarnya. Budi sendiri tak merinci pernyataan seperti apa yang disampaikan Roy dan Ahmad tersebut.
Menurut Budi, kedua laporan tersebut disangkakan dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pertemuan dengan JokowiSementara itu, Damai Hari Lubis memaparkan duduk perkara laporannya bermula ketika dirinya dan Eggi Sudjana menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo beberapa waktu lalu.
“Dia bicara bahwa pemanggilan tanggal 22 kemarin Kamis, itu akibat saya dengan Bang Eggi, senior saya, ke Solo,” ujar Damai yang berprofesi sebagai advokat ini saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (26/1).
Damai menilai pernyataan tersebut sebagai tudingan yang tidak berdasar dan merugikan dirinya secara moril. Ia menyebut pernyataan tersebut sebagai bentuk penghasutan.
“Dia bilang itu gara-gara saya ke sana, inilah makanya dipanggil 22 orang itu. Itu hasut itu namanya,” katanya.
Damai juga menegaskan bahwa upaya yang dilakukannya untuk memperjuangkan pemulihan status hukumnya merupakan hak yang dijamin undang-undang dan tidak seharusnya dikaitkan dengan peristiwa lain.
Lebih lanjut, Damai menegaskan, SP3 yang diterimanya dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi merupakan haknya sebagai warga negara.
Ia sebelumnya berstatus tersangka, namun kini status tersebut dicabut setelah tercapai kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice.
“Saya sebagai orang yang tersangka, yang merasa tidak patut jadi tersangka, saya kan boleh berjuang untuk mencabut status TSK itu dengan SP3. Kebetulan ada wadah namanya restorasi, pemulihan hak saya,” jelasnya.
Damai merasa heran serta menyesalkan tudingan Ahmad Khozinudin yang mengaitkan SP3 kasusnya dengan pertemuannya dengan Jokowi tersebut dan menyebutnya sebagai KUHAP Solo.
"Kok dia enggak mau hargai itu keberhasilan saya, kok dia komentari hal-hal seperti ini? Jadi seolah-olah ini perjuangan saya juga cacat hukum. Kadang-kadang disebut juga menggunakan 'KUHAP Solo'," kata dia.
Atas pernyataan tersebut, Damai melaporkan Ahmad Khozinudin dengan sangkaan fitnah, penistaan, dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
“Nah, saya laporkan fitnah, penistaan, ujaran kebencian, pasal undang-undang ITE,” tegas Damai.



