Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengambil langkah tegas terhadap entitas usaha yang dianggap bertanggung jawab atas parahnya bencana hidrometeorologi di bagian utara Sumatera.
Sebanyak 8 unit usaha utama akan segera dicabut Persetujuan Lingkungannya.
"Kami sedang menyiapkan pencabutan Persetujuan Lingkungan pada 8 entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria. Ini berdasarkan verifikasi lapangan dan pendalaman ahli," ujar Hanif dalam rapat dengar pendapat bersama komisi XII DPR RI, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Menteri LH Sebut Muslimat NU Kunci Utama Menangkan Perang Lawan Krisis Lingkungan dan Sampah
Langkah ini merupakan bagian dari amanat Presiden dalam yang diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi terkait evaluasi 28 unit usaha. Sementara 8 izin dicabut langsung oleh kementeriannya, 20 unit usaha lainnya masih menunggu keputusan kementerian teknis.
"Bilamana teknis usahanya dicabut, maka Persetujuan Lingkungannya juga akan kami cabut. Jadi untuk yang 20, kami masih menunggu," imbuhnya.
Tak hanya pencabutan izin, Kementerian LH juga menempuh jalur hukum berat. Hanif mengungkapkan telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap 6 perusahaan di Sumatera Utara dengan nilai fantastis.
"Kami telah mendaftarkan gugatan perdata pada 6 entitas di Sumatera Utara dengan nilai sejumlah Rp 4,8 triliun. Saat ini sedang berproses di pengadilan," tegas Hanif.
Gugatan serupa akan dilakukan secara bertahap kepada seluruh entitas yang terbukti memperparah dampak bencana.
Hingga minggu lalu, KLH telah mengawasi 68 perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Hasilnya, seluruh perusahaan tersebut dijatuhi sanksi administrasi berupa kewajiban audit lingkungan yang harus rampung dalam 3 bulan.
"Audit ini untuk menentukan apakah instrumen perizinan diperkuat, atau jika tidak bisa, ya dilakukan pencabutan dan tindak pidana," jelasnya.
Untuk jalur pidana, saat ini terdapat 4 perusahaan yang sudah masuk tahap penyidikan. KLH berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menentukan apakah penuntutan akan dilakukan oleh Polri atau Penegakan Hukum (Gakkum) KLH.





