KPK telah memeriksa mantan stafsus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Gus Alex tak banyak bicara setelah diperiksa KPK.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026), Gus Alex turun dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.28 WIB. Ketika ditanyai oleh wartawan, Gus Alex meminta materi pemeriksaan ditanyakan ke penyidik.
"Ke penyidik aja," kata Gus Alex menjawab pertanyaan wartawan soal pemeriksaan hari ini.
Ketika ditanyai soal aliran dana hingga alur perintah pembagian kuota haji di kasus ini, Gus Alex masih menjawab 3 kata serupa, yakni 'ke penyidik aja'.
Sementara itu, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Gus Alex mengatakan akan menjalaninya. "Saya jalanin semuanya," ucapnya.
Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka tersebut.
(ial/fas)




