Kasus Warung Kemalingan di Bekasi Berakhir, Polisi Tegaskan Tak Terlibat Uang "Damai"

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

BEKASI, KOMPAS.com – Dugaan penganiayaan yang melibatkan Udin, suami Wida Nurul (40), pemilik warung di Perumahan Villa Mutiara Mas 2, Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, berakhir damai.

Perkara yang sempat viral setelah Wida mengadu kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui media sosial itu diselesaikan melalui proses mediasi di Polres Metro Bekasi pada Senin (26/1/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, perdamaian dicapai atas kesepakatan bersama antara pihak pelapor dan terlapor.

Baca juga: Pria di Bekasi Jadi Tersangka Usai Warung Kemalingan, Kasus Berakhir Damai

“Kedua pihak saling damai,” ujar Agta saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

Terkait isu permintaan uang perdamaian sebesar Rp 50 juta yang sebelumnya mencuat ke publik, Agta menegaskan kepolisian tidak terlibat dalam urusan tersebut.

“Kami di luar konteks itu. Kami hanya menyediakan waktu dan tempat untuk saling damai,” kata Agta.

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Bekasi, AKP Syafwardi, menjelaskan bahwa proses mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali sebelum akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai.

“Sudah sekitar tiga kali mediasi. Inisiasi ini datang dari keluarga korban langsung. Jadi dari korban memohon kepada pihak yang diduga pelaku untuk berdamai,” ujar Syafwardi.

Ia menambahkan, setelah kesepakatan perdamaian tercapai, perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

“Jadi dalam hal ini, setelah terjadinya perdamaian, kami melaksanakan RJ (restorative justice),” katanya.

Syafwardi menegaskan, dengan diterapkannya restorative justice, perkara tersebut dinyatakan selesai.

“Kalau sudah terjadi RJ, berarti tidak ada lagi permasalahan karena sudah didamaikan dan laporannya sudah dicabut,” ucapnya.

Baca juga: Harga Merakyat, Warung di Balik Dinding Mal Jadi Andalan Para Pekerja

Sebelumnya, Udin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berinisial R (11), yang diduga melakukan pencurian di warung milik istrinya, Wida Nurul.

Sebelum kesepakatan damai tercapai, Wida menyebut upaya mediasi sempat dilakukan di tingkat RT dan RW, namun tidak membuahkan hasil.

Dalam proses tersebut, keluarga anak yang diduga mencuri disebut meminta uang kompensasi sebesar Rp 50 juta.

Permintaan itu muncul setelah Udin dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Namun, Wida mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.

Udin resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Desember 2025 dan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Laporan polisi terhadap Udin pertama kali dibuat pada 17 Juni 2025. Laporan kedua menyusul pada 4 September 2025 setelah proses mediasi sebelumnya tidak menemukan titik temu.

Dengan tercapainya kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice, kasus tersebut kini dinyatakan selesai.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Restorative Justice Kasus Suami Jadi Tersangka karena Bela Istri dari Jambret
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Saksi Sebut Pemakaian Chromebook di PAUD Diputus Jurist Tan: Punya Kewenangan Luas di Kemendikbud
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Kecamatan Cibinong Jadi Fokus Pembangunan Daerah Bupati Bogor
• 5 jam laluidntimes.com
thumb
Besok, Rocky Gerung Diperiksa Jadi Ahli Meringankan Roy Suryo
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Jadi Hakim MK
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.