Komisi II DPR Setujui 9 Anggota Ombudsman 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Komisi II DPR RI telah menyetujui susunan kepengurusan Ombudsman RI periode 2026–2031. Para pimpinan dan anggota Ombudsman RI tersebut akan disahkan di rapat paripurna RI mendatang.

Hal ini diumumkan langsung oleh Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda setelah rangkaian fit and proper test yang digelar pada Senin (26/1/2026), di DPR RI, Jakarta. Ia menyampaikan total ada 18 calon anggota Ombudsman RI yang diuji pada hari ini.

"Rekan-rekan sekalian, Komisi II DPR dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap 18 calon anggota Ombudsman Republik Indonesia yang namanya telah dikirimkan oleh Bapak Presiden kepada DPR RI dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia pada hari ini, Senin 26 Januari 2026," kata Rifqi saat konferensi pers.

Baca juga: Ombudsman RI Apresiasi Reaksi Cepat Korlantas Polri dalam Pengamanan Nataru

Ia menyebutkan, dari 18 calon itu, terpilihlah 9 orang. Dua orang di antaranya akan menjabat Ketua dan Wakil Ketua Ombudsman RI.

"Kami telah menuntaskan satu tahapan final, sekali lagi, uji kepatutan dan kelayakan di komisi II DPR RI yang hasilnya telah kami sepakati melalui mekanisme rapat internal dengan musyawarah mufakat dari 8 fraksi yang ada di Komisi II DPR RI," ucap dia.

Berikut ini komposisi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan tahun 2026–2031:

Ketua: Hery Susanto
Wakil Ketua: Rahmadi Indra Tektona

Anggota:
1. Abdul Ghofar
2. Fikri Yasin
3. Maneger Nasution
4. Nuzran Joher
5. Partono
6. Robertus Na Endi Jaweng
7. Syafrida Rachmawati Rasahan.

"Besok insyaallah ke-9 orang yang telah kami umumkan ini akan kami sampaikan laporan resminya ke paripurna DPR RI dan akan disahkan melalui sidang paripurna DPR RI selanjutnya DPR RI akan mengirim surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia untuk diproses sesuai dengan perundang-perundang yang berlaku," ujar dia.

Baca juga: Ombudsman Soroti Fasilitas di Program Sekolah Gratis Pemprov Banten



(maa/idn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mahasiswa Sains dan Teknologi UNISA Yogyakarta Pamer Inovasi di FAST 2026
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
5 Berita Populer: Chat Lula Lahfah ke Keanu; Padi Reborn Gandeng Fanny Soegi
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Akan Klarifikasi 5 Saksi Terkait Meninggalnya Lula Lahfah
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Langkah RI Gabung Dewan Perdamaian Gaza Berisiko, DPR Didesak Tolak Ratifikasi
• 17 menit lalukatadata.co.id
thumb
Menbud Dorong Bangunan Eks Karesidenan Besuki Jadi Museum Sejarah
• 6 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.