JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah fraksi partai politik di Komisi III DPR, Senin (26/1/2026), ramai-ramai menyatakan persetujuan agar kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian. Persetujuan itu sebagai tanggapan terhadap pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak jika struktur kelembagaan Polri diubah.
Rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri dan para kapolda se-Indonesia, itu secara tiba-tiba lebih banyak diwarnai penyampaian sikap terkait kedudukan Polri. Padahal, dalam beberapa waktu terakhir tidak ada isu besar yang mengemuka mengenai perubahan kelembagaan Polri.
Pada kesempatan itu, Listyo menyatakan, siap meninggalkan jabatan dan memilih menjadi petani apabila ditawari posisi sebagai menteri kepolisian.
Dalam paparannya, Listyo menegaskan, sikap menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Menurutnya, pascareformasi, Polri telah dipisahkan dari TNI dan memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, serta mekanisme, sekaligus mempersiapkan diri menuju roadmap sebagai civilian police.
Sikap tersebut, kata Listyo, sejalan dengan mandat Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 yang menegaskan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban, serta merupakan bagian dari mandat reformasi 1998 yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden. Ia juga merujuk Ketetapan (TAP) MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menyatakan Polri berada di bawah Presiden.
“Pasal 7 Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 menyebutkan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” ujar Listyo.
Listyo menyampaikan, Polri mengusung doktrin to serve and protect dengan nilai Tata Tentrem Kerta Raharja, bukan to kill and destroy, yang membedakan karakter Polri dengan TNI.
Menurut Listyo, dengan luas wilayah geografis dan besarnya jumlah penduduk Indonesia, posisi Polri saat ini justru paling ideal jika tetap berada langsung di bawah Presiden. “Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” tuturnya.
Listyo menyampaikan, Polri mengusung doktrin to serve and protect dengan nilai Tata Tentrem Kerta Raharja, bukan to kill and destroy, yang membedakan karakter Polri dengan TNI. “Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” ucapnya.
Wacana penempatan Polri di bawah kementerian sempat mengemuka pada akhir 2024. Saat itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri dengan alasan adanya berbagai persoalan di internal Polri, terutama dugaan keterlibatan dalam dinamika Pemilu 2024.
Namun, wacana tersebut bukan hal baru. Pada 2014, Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu, pernah mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Pertahanan dan tidak lagi berada langsung di bawah Presiden. Usulan itu didasarkan pada pertimbangan efektivitas koordinasi dan untuk meringankan beban Presiden, tetapi tidak pernah diambil alih secara resmi oleh pemerintah dan akhirnya tidak berlanjut.
Menurut Listyo, posisi Polri saat ini sudah ideal karena memungkinkan institusi kepolisian menjalankan fungsi pelayanan masyarakat, penegakan hukum, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban secara efektif, sekaligus tetap berada langsung di bawah Presiden. Dengan struktur tersebut, Polri dapat bergerak cepat ketika dibutuhkan Presiden tanpa harus melalui kementerian.
“Sehingga ketika Presiden membutuhkan kami, kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian-kementerian yang kemudian tidak mau. Ini justru menimbulkan matahari kembar, menurut saya. Karena itu, kami tentu menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus,” kata Listyo.
Listyo juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima sebuah pesan melalui aplikasi percakapan Whatsapp, yang menanyakan kesediaannya jika ditawari menjadi Menteri Kepolisian. Namun, ia menegaskan menolak opsi tersebut. Bahkan, ia menyatakan lebih memilih meninggalkan jabatan.
“Dalam hal ini, saya tegaskan di seluruh jajaran dan bapak-bapak (Komisi III DPR), saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalau pun saya yang menjadi Menteri Kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” ujarnya yang disambut tepuk tangan seluruh anggota Komisi III DPR.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman turut menyahut, “Ini menyala, Pak Kapolri ini, menyala.”
Menurut Listyo, penempatan Polri di bawah kementerian sama saja dengan melemahkan institusi kepolisian.
Menurut Listyo, penempatan Polri di bawah kementerian sama saja dengan melemahkan institusi kepolisian, melemahkan negara, dan pada akhirnya melemahkan Presiden. Ia menegaskan, jika dihadapkan pada pilihan antara Polri tetap di bawah Presiden atau Polri di bawah Presiden dengan adanya Menteri Kepolisian sementara Kapolri tetap memimpin, ia memilih untuk dicopot dari jabatan Kapolri.
“Saya memilih Kapolri saja yang dicopot. Dan saya minta seluruh jajaran, laksanakan ini, perjuangkan sampai titik darah penghabisan,” kata Listyo, yang kembali disambut tepuk tangan dari para anggota dewan.
Ketika sesi pandangan fraksi dibuka, perwakilan dari seluruh fraksi partai politik mendapat kesempatan berbicara. Masing-masing fraksi menyampaikan sikapnya secara bergantian dan seluruhnya menyatakan persetujuan agar kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Sikap tersebut kemudian disepakati sebagai keputusan rapat Komisi III DPR.
Dalam kesimpulannya, Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Komisi III juga menegaskan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Isinya tadi sudah saya bacakan dan kami perlu tekankan bahwa rekomendasi DPR itu sifatnya mengikat. Tentu kami akan menindaklanjutinya,” ujar Habiburokhman.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI-P di Komisi III DPR Safaruddin menilai reformasi Polri seharusnya difokuskan pada perubahan kultur, bukan pada perubahan sistem kelembagaan atau kedudukan Polri. Menurut dia, Komisi III saat ini juga memiliki tim Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri yang mendorong langkah-langkah konkret agar perilaku aparat semakin mencerminkan prinsip melayani masyarakat.
“Masalah kultur ini yang penting, bukan perubahan sistem dan kedudukan Polri,” ujarnya.
Safaruddin juga menegaskan pentingnya mekanisme pemilihan Kapolri melalui DPR sebagai bagian dari prinsip check and balances. Ia mengingatkan, pada masa lalu pernah terjadi konflik internal di tubuh Polri hingga muncul dua pihak yang sama-sama mengklaim sebagai Kapolri, ketika proses pengangkatan tidak melalui DPR.
Menurut dia, konflik serupa tidak pernah terjadi lagi setelah mekanisme persetujuan DPR dijalankan. Karena itu, Fraksi PDI-P menyatakan mendukung mekanisme pemilihan Kapolri melalui Komisi III DPR serta mendukung Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian.
“Tidak di bawah menteri. Udah langsung saja di (bawah) Bapak Presiden,” tegasnya.
Safaruddin juga menegaskan pentingnya mekanisme pemilihan Kapolri melalui DPR sebagai bagian dari prinsip check and balances.
Pernyataan Safaruddin sempat disambut celetukan Kapoksi Fraksi Partai Nasdem di Komisi III DPR Machfud Arifin yang berkata, “Wah, PDI lho. Banteng.” Safaruddin merespons sambil tersenyum, “Alhamdulillah.”
Machfud Arifin yang mewakili Fraksi Nasdem pun menyatakan dukungan agar Kapolri tetap berada langsung di bawah Presiden. Ia juga menyinggung kebutuhan penguatan anggaran Polri seiring tuntutan tugas ke depan.
Pimpinan rapat, Habiburokhman pun langsung menyaut dengan menyatakan Komisi III siap membahas penambahan anggaran. “Anggaran kita tambah nanti, aman,” ujarnya.




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F25%2Fd27abd2d74b4dab352c8f4350ab22df8-20260125BAH10.jpg)
