Polisi tangkap empat pengedar ganja di Jakarta Utara-Bekasi

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Jakarta Utara hingga Bekasi, Jawa Barat.

"Empat tersangka telah kami amankan terkait dengan kasus peredaran narkotika jenis ganja," kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim saat konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya terkait adanya transaksi jual beli narkotika jenis ganja di Lampu Merah Jalan Raya Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading melakukan penyelidikan di lokasi. Saat itu, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi B-4454-TKB.

"Petugas kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut," ujar Kiki.

Baca juga: Diduga edarkan 1 kilogram ganja, empat orang ditangkap Polisi

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tas ransel milik tersangka berinisial IS (30) yang berisi sebuah tas jinjing berwarna biru.

Di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja berupa satu paket besar dengan berat bruto 980 gram dan empat paket kecil dengan berat bruto 158 gram.

Petugas pun langsung mengamankan dua orang tersebut, yakni tersangka IS (30), laki-laki sebagai pembeli ganja, dan tersangka MY (31), laki-laki asal Bekasi yang turut serta mengantar tersangka IS saat membeli ganja.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus ke wilayah Kebalen, Bekasi, Jawa Barat dan berhasil menangkap dua tersangka laki-laki lainnya asal Jakarta, masing-masing berinisial ISTW (30) dan SF (36).

"Kedua tersangka ini berperan sebagai pihak yang akan mengambil ganja atau kurir," ucap Kiki.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka ISTW dan SF mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial D yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Polda Metro Jaya bongkar peredaran ribuan pil ekstasi di dua lokasi

Ganja tersebut rencananya akan diambil di wilayah Kebalen, Bekasi, untuk kemudian diserahkan kepada tersangka lain berinisial DN yang juga berstatus DPO.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal yang sama, yakni Primair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Kiki.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kelapa Gading untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut secara menyeluruh.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap 3,291 ton narkoba


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
13 Dampak Kurang Terkena Sinar Matahari bagi Kesehatan
• 21 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Rayakan HUT ke-53 PDIP, Ganjar Pranowo dan Kader Turun ke Sungai Code
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Semua Gara-Gara Alih Fungsi Lahan
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Novita Hardini: Petani Harus Jadi Fokus Hilirisasi Karet
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Investor Serbu Safe Haven, Harga Emas Tembus US$5.000 per Troy Ons
• 11 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.