Respon Pihak Kepolisian Usai Richard Lee Layangkan Gugatan Praperadilan

cumicumi.com
21 jam lalu
Cover Berita
































Dokter sekaligus figur publik Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangkanya dalam kasus pelanggaran hak konsumen. Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dokter Detektif atau Doktif.

Terkait laporan Richard Lee tersebut, Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, buka suara. dia membenarkan bahwa dokter berusia 40 tahun itu telah melayangkan gugatan praperadilan pada 22 Januari 2026 melalui kuasa hukumnya.

"Kami telah menerima informasi tanggal 22 Januari kemarin, kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan, mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL," kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo.


Selain itu, diungkapkan oleh Andaru bahwa saat ini Polda Metro Jaya melalui Bidang Hukumnya tengah menyiapkan kelengkapan berkas dan barang bukti yang akan ditunjukkan pada hakim di ruang persidangan. Menurut situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pertama dijadwalkan pada Senin (2/2/2026).

"Dalam hal ini akan menghadapi praperadilan itu, menyiapkan barang bukti, kelengkapan yang diperlukan. Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini," imbuhnya.

 Sementara itu, selama berlangsungnya gugatan praperadilan ini, pemeriksaan terhadap Richard Lee terkait laporan Doktif akan ditunda untuk sementara waktu. Penundaan ini juga mempertimbangkan putusan hakim nantinya terkait penetapan tersangka ini.

"Untuk itu (penjadwalan pemanggilan pemeriksaan) tentunya kami menghadapi proses praperadilan dulu ya. Kita menghargai proses pra-peradilan itu, nanti di proses persidangan akan ditentukan apkah sah penetapan tersangka dari saudara DRL yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," pungkas Andaru. (ND)



Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
5 Fakta Pernyataan Nyeleneh Noel di Sidang Pemerasan: Sebut Nama Purbaya hingga Minta Dihukum Mati
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Fakfak Raih Penghargaan, Bupati Dorong ASN Tingkatkan Disiplin
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Lalaikan Pemanasan, Pelajar SMP Tewas Tenggelam di GOR Senen
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Efisiensi Anggaran, JKN Gratis di Banjarbaru Dipastikan Tetap Aman
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Tragis! Remaja 19 Tahun Hanyut di Kali Ciliwung, Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Kalijodo
• 16 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.