Korban Erupsi Merapi 1994 Dapatkan Izin Pemanfaatan ”Sultanaat Grond”

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Gimin melangkah pulang dengan riang setelah mengikuti pertemuan di Balai Warga Relokasi di Desa Purwobinangun, Pakem, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (26/1/2026). Pria itu membawa sebuah map berwarna abu-abu yang berisi sebuah dokumen penting yang telah puluhan tahun dinantikan oleh warga setempat.

Dokumen tersebut berupa serat palilah yang merupakan surat resmi dari Keraton Yogyakarta tentang pemanfaatan Tanah Kasultanan (Sultanaat Grond/SG) untuk tempat tinggal warga. Sultanaat Grond merupakan istilah dari bahasa Belanda yang merujuk pada petak tanah milik Keraton Yogyakarta.

Serat palilah dikeluarkan oleh Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa, sebuah lembaga di Keraton Yogyakarta yang bertugas mengelola aset Kasultanan Yogyakarta dan dikepalai oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, putri sulung Raja Keraton Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X. Cabang dari Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa yang khusus menangani aset Keraton Yogyakarta yang berupa SG adalah Kawedanan Panitikisma.

Sebanyak 141 serat palilah diserahkan kepada warga penghuni tempat relokasi tersebut agar mereka memiliki sebuah surat resmi untuk pegangan mereka selama menempati tanah milik Keraton Yogyakarta tersebut. Pembagian surat tersebut disambut Gimin dan seluruh warga setempat dengan gembira karena upaya mereka sejak 2003 membuahkan hasil.

Kawasan Relokasi Sudimoro mulai ditempati pada tahun 1995 oleh warga penghuni Bukit Turgo yang permukimannya porak-poranda karena erupsi Gunung Merapi, setahun sebelumnya. Puluhan warga dusun itu tewas dalam bencana yang terjadi akibat terjangan awan panas dari guguran kubah lava di puncak Gunung Merapi pada 22 November 1994 tersebut.

Ingatan Agustinus Sawali (64) akan peristiwa memilukan itu masih melekat dengan jelas. ”Saya sekeluarga berhasil selamat, tetapi empat saudara dekat saya meninggal pada peristiwa yang terjadi sehari sebelum acara pesta pernikahan itu,” tutur Sawali sembari memegang serat palilah yang juga baru saja ia terima.

Sawali, Gimin, dan ratusan tetangga mereka yang selamat lalu direlokasi ke tempat tinggal mereka yang mereka tempati hingga kini dan dinamai Dusun Sudimoro. Menurut Sawali, setiap tanah kapling yang mereka terima memiliki luas 159 meter persegi hingga 180 meter persegi.

Rumah yang mereka terima bertipe 36. Sebagian rumah warga di tempat relokasi itu masih berwujud persis seperti ketika pertama kali mereka tempati pada tahun 1995.

Melalui serat palilah tersebut, warga dapat tinggal dengan nyaman karena kekhawatiran akan penggusuran sirna signifikan. ”Serat palilah ini dapat memberikan kepastian kepada bapak/ibu semua nggih. Kulo boten nggusur nggih Pak (Saya tidak menggusur ya, Pak),” ujar GKR Mangkubumi setelah menyerahkan serat palilah secara simbolis ke sejumlah warga.

Ia berpesan agar tanah SG tersebut dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. ”Kawasan ini harus kita jaga bersama-sama dan tidak boleh ditambang,” pesan Mangkubumi.

Meski mempersilakan investor untuk turut menggunakan kawasan itu, Mangkubumi berharap agar masyarakat dapat lebih selektif. Hal itu agar investor tidak memanfaatkannya untuk hal yang bersifat merusak alam.

Warga yang menerima serat palilah tersebut diharapkan segera mengurus sejumlah kelengkapan administrasi karena surat tersebut hanya berlaku selama satu tahun. Setelah semua persyaratan dipenuhi, kata Mangkubumi, serat palilah dapat ditingkatkan menjadi surat kekancingan yang berlaku selama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang.

Mengutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi DIY, Tanah Kasultanan di DIY merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat sejak masa pemerintahan Raja Keraton Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono I. Tanah SG telah lama diperuntukkan sebagai lahan pendukung bagi masyarakat Yogyakarta, baik untuk tempat tinggal maupun aktivitas usaha dalam upaya pemberdayaan masyarakat lokal.

Menurut Kepala Desa Purwobinangan Heri Suasana, di kawasan tersebut saat ini sudah terdapat 220 bidang tanah kas desa yang telah disertifikatkan menjadi atas nama Keraton Yogyakarta. Sebanyak 39 kapling lainnya yang berstatus tanah kas desa saat ini sedang dalam proses pembuatan sertifikat agar dapat turut tercatat secara resmi sebagai bagian dari Tanah Kasultanan di bawah naungan Keraton Yogyakarta.

 

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gen Z dan Millenials Kerap Alami Burnout hingga Krisis Makna? Ketika Kemajuan Zaman Menguji Ketahanan Mental dan Spiritual
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Yen Menguat di Tengah Kabar Intervensi Pasar
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Rebalancing Indeks Bisnis-27: Bobot Perbankan Kian Mendominasi
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Fenomenal, MU Hancurkan Arsenal dalam Duel Hujan Gol
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Mensesneg Bantah 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera Masih Beroperasi
• 5 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.