Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri telah melakukan sosialisasi secara masif terkait berlakunya Undang-Undang KUHP dan KUHAP baru. Ia menyampaikan upaya ini dilakukan agar aturan baru tersebut bisa segera dilaksanakan sejak 2 Januari 2026.
"Terkait kesiapan dan implementasi ketentuan KUHAP dan KUHP seiring berlakunya KUHAP dan KUHP efektif mulai 2 Januari kita terus lakukan upaya meningkatkan pemahaman, sekaligus tingkatkan sosialisasi secara masif," kata Jenderal Sigit saat pemaparan, di DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia memastikan pihaknya telah memberlakukan kedua aturan baru tersebut dalam penanganan tindak pidana. "Sehingga KUHP dan KUHAP baru ini segera bisa kita laksanakan sejak mulai berlaku efektif 2 Januari," imbuhnya.
Selain upaya sosialisasi, Sigit menyebut pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Ia menyebut sudah ada pembicaraan hingga kerja sama terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
"Terkait perkembangan KUHP dan lahirnya KUHAP baru, Polri tentu kami berusaha terus membangun sinregitas antara instansi penegak hukum, salah satunya dengan memperkuat kerja sama dengan APH baik dengan kejaksaan dan juga APH yang lain. Beberapa waktu lalu kita membuat MoU bersama, karena kami sebelumnya telah buat draft yang kemudian telah kita sepakati antara kejaksaan, pengadilan, Ditjenpas," ucap dia.
(rdp/rdp)




