Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengambil langkah hukum ekstrem terhadap korporasi yang diduga memperparah bencana hidrometeorologi di Sumatera bagian utara. Sebanyak 6 perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) resmi digugat secara perdata dengan nilai fantastis.
"Kami telah mendaftarkan gugatan perdata pada 6 entitas di Sumatera Utara dengan nilai sejumlah Rp 4,8 triliun. Hari ini sedang berproses di pengadilan," tegas Hanif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Senin (26/1/2026).
Hanif memastikan langkah ini tidak berhenti di enam perusahaan tersebut. Pemerintah tengah membidik entitas lain di Aceh dan Sumatera Barat yang dianggap bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Menteri LH Inspeksi Pengelolaan Sampah di 7 Rest Area Tol Trans Jawa Jelang Nataru
"Gugatan akan kami lakukan bertahap pada seluruh entitas yang menyebabkan perparahan dari bencana hidrometeorologi di Sumatera bagian utara," imbuhnya.
Tak Hanya Perdata, Izin 8 Perusahaan Dicabut
Gugatan triliunan rupiah ini merupakan bagian dari tindakan tegas pasca-Rapat Terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto. Selain jalur perdata, Hanif mengumumkan pencabutan izin bagi perusahaan yang membandel.
"Kami sedang menyiapkan pencabutan Persetujuan Lingkungan pada 8 entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria. Sementara untuk 20 unit usaha lainnya, kami menunggu kementerian teknis. Jika izin teknis dicabut, Persetujuan Lingkungan otomatis kami cabut," jelas Hanif.
4 Perusahaan Masuk Penyidikan Pidana
Selain sanksi administratif dan denda perdata, jalur pidana kini mulai bergerak. Hanif mengungkapkan sudah ada 4 perusahaan yang masuk tahap penyidikan di Bareskrim Polri.
"Potensi pidana juga kami gali. Ada empat yang saat ini sedang dilakukan penyidikan. Kami akan support penuh dokumen lingkungan ke Bareskrim Polri untuk pelaksanaan penuntutannya," kata dia.
Target Verifikasi Rampung Februari
Hingga saat ini, KLH telah melakukan verifikasi lapangan terhadap 68 perusahaan. Hasilnya, seluruh perusahaan tersebut telah dijatuhi sanksi administrasi dan diwajibkan melakukan audit lingkungan dalam waktu 3 bulan.
Hanif menargetkan seluruh verifikasi unit usaha di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat rampung pada pertengahan Februari 2026.
"Urutan tindakannya jelas: evaluasi detail, pengawasan lapangan, sanksi administrasi, kemudian lari kepada denda perdata dan pidana," pungkasnya.




