JAKARTA, KOMPAS — Sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap pola distribusi uang ”haram” yang tidak terukur. Miliaran rupiah uang hasil pemerasan terhadap Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau PJK3 dibagikan kepada pejabat dan staf tanpa persentase yang jelas.
Fakta tersebut disampaikan Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3, Nila Pratiwi, saat bersaksi untuk 11 terdakwa dalam perkara ini, salah satunya bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/1/2026). Sidang pemeriksaan saksi dipimpin oleh Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis dengan Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan sebagai hakim anggota.
Saat dicecar jaksa penuntut umum dan majelis hakim mengenai dasar pembagian uang dari PJK3, Nila mengaku hanya menyusun draf pembagian berdasarkan sisa uang operasional yang tersedia. Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar pasti dalam menentukan nominal yang diterima rekan-rekannya setiap bulan.
”Untuk pembagiannya sebenarnya tidak ada potongan (persentase), hanya kira-kira saja. Hanya perkiraan saja, karena saya berpikir kalaupun nanti akan ada masukan ataupun nanti diubah, nanti akan disampaikan (atasan),” jelas Nila.
Sebelum sampai ke jawaban itu, Nila sempat tak menjelaskan langsung poin utama yang dimaksud. Ketua Majelis Hakim Nur Sari akhirnya menegur saksi karena berputar-putar dalam menjawab. Hakim menilai saksi berusaha berlindung di balik ketidaktahuan, padahal dia tahu, bahkan menyusun pembagian uang tersebut.
”Majelis ingatkan Saudara tahu jawabannya, namun Saudara mencari kata-kata untuk Saudara berlindung dari keputusan yang Saudara ambil pada waktu itu,” tegas Hakim Nur Sari.
Untuk pembagiannya sebenarnya tidak ada potongan (persentase), hanya kira-kira saja. Hanya perkiraan saja, karena saya berpikir kalaupun nanti akan ada masukan ataupun nanti diubah, nanti akan disampaikan (atasan).
Meski pembagian ke internal Kemenaker menggunakan sistem ”kira-kira”, pungutan yang dibebankan kepada pihak swasta atau PJK3 memiliki tarif spesifik. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU, terdapat pungutan ”uang non-teknis” berkisar Rp 250.000 hingga Rp 400.000 per sertifikat, lisensi, maupun Surat Keputusan Penunjukan (SKP).
Koordinator Perencanaan Sistem dan Prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan, Ida Rochmawati, yang juga hadir sebagai saksi, mengakui bahwa praktik tersebut merupakan kelanjutan tradisi lama. Ia menyebut ada arahan dari Direktur Bina Kelembagaan K3 saat itu, Hery Sutanto, untuk mengakomodasi pemberian dari perusahaan.
”Arahan-arahannya untuk tetap menerima. Bukan meminta ya, (tetapi) tetap menerima apabila ada yang memberikan,” ungkap Ida.
Bahkan, dalam sebuah rapat internal, Hery Sutanto disebut memerintahkan agar penerimaan uang non-teknis tersebut tetap berjalan meskipun pemerintah telah menerbitkan aturan baru mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dari metode pungutan tersebut, uang mengalir ke sejumlah pejabat Kemenaker setiap bulan. Nila Pratiwi mencatat, ia dan salah seorang terdakwa bernama Sekarsari Kartika Putri menerima kisaran Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per bulan. Sementara itu, anggota tim teknis lainnya mendapatkan jatah bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 9 juta per bulan.
Pada level pimpinan, jumlah uang yang diterima jauh lebih besar. Ida Rochmawati mengaku menerima total sekitar Rp 720 juta hingga Rp 1,85 miliar selama menjabat sebagai koordinator. Angka tersebut merupakan akumulasi penerimaan selama 37 bulan. Dalam persidangan, Ida mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp 740 juta kepada negara.
Sementara itu, saksi Adi Wijaya yang menjabat Kepala Seksi Pengawasan periode 2019-2021 mengaku menerima total Rp 70 juta hingga Rp 100 juta. Menurut Adi, pihak perusahaan PJK3 menganggap setoran tersebut sebagai sebuah ”kewajiban” tidak tertulis. ”Bahasa pihak PJK3 kepada saya, (pemberian) ini sudah biasa,” tutur Adi.
Untuk menyamarkan jejak, para pelaku disebut menggunakan rekening penampungan dengan nama orang lain. Awalnya, mereka menggunakan rekening BCA atas nama Eri Nugraha, yang merupakan suami dari terdakwa Sekarsari Kartika Putri.
Namun, metode tersebut berubah ketika aparat penegak hukum (APH) mulai mengendus aksi mereka. Nila mengungkapkan, penampungan uang kemudian dialihkan ke rekening perusahaan rekanan (vendor) percetakan, yakni PT Duta Karya Ibrakindo.
”Seingat saya karena adanya pemeriksaan dari APH, maka Sekar memberitahukan bahwa rekening atas nama Eri Nugraha tidak dapat digunakan lagi karena khawatir menjadi temuan APH,” jelasnya.
Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Ida Rochmawati. Meski tak tahu alasan pengalihan rekening, Ida menyebut ada diskusi untuk mencari rekening penampungan alternatif. Akhirnya diputuskan menggunakan rekening PT Duta Karya Ibrakindo.
Saat jaksa menanyakan alasan mengapa pungutan uang ”non-teknis” terus berlanjut, para saksi menyebut hal itu terpaksa dilakukan karena minimnya anggaran untuk operasional kantor. Mereka berdalih uang hasil pungutan itu digunakan untuk kebutuhan mendasar seperti membeli tinta printer, blangko sertifikat, hingga upah tenaga honorer.





