Penulis: Mulyo Widodo
TVRINews, Jakarta
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) dari royalti timah tetap menjadi hak pemerintah daerah. Namun, proses penyalurannya masih harus menunggu waktu serta mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan, Sandy Firdaus, menjelaskan bahwa DBH merupakan salah satu instrumen transfer ke daerah yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk dari sektor royalti pertambangan.
“Sebetulnya DBH itu memang salah satu instrumen transfer ke daerah. Jadi ada penerimaan PNBP dari royalti yang kemudian dibagihasilkan kepada daerah. Ketentuannya sudah jelas di dalam undang-undang,”kata Sandy Firdaus.
Ia menegaskan, meskipun terdapat perubahan tarif royalti timah, dana tersebut tetap menjadi hak daerah. Namun, penyalurannya mengikuti siklus anggaran dan mekanisme yang berlaku dalam sistem keuangan negara.
“Ketika ada perubahan tarif, hak daerah itu tidak hilang. Hanya saja, pembayarannya menunggu timing yang sudah diatur di undang-undang. Jadi tinggal menunggu mekanisme anggaran agar bisa dialokasikan,”lanjutnya.
Sandy menambahkan, Kementerian Keuangan akan terlebih dahulu menghitung realisasi penerimaan negara tahun 2025 dan membandingkannya dengan alokasi DBH yang telah ditetapkan sebelumnya. Dari hasil perhitungan tersebut akan diketahui apakah terjadi lebih bayar atau kurang bayar.
Terkait kemungkinan pembayaran DBH royalti timah pada tahun 2026, ia menjelaskan bahwa kekurangan pembayaran pada 2025 baru dapat diterbitkan setelah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta mempertimbangkan ketersediaan anggaran dalam APBN 2026.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga mendorong pemerintah daerah agar menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan alokasi transfer ke daerah yang telah tersedia. Daerah juga diminta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena masih terdapat potensi kebocoran yang dinilai cukup tinggi.
Editor: Redaksi TVRINews


