Komisi III mengapresiasi kinerja Polri dalam penanganan kasus dan upaya menjaga keamanan dan ketertiban nasional. Banyak kasus yang bisa diselesaikan dengan baik.
Namun, anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat Benny K Harman menilai, kinerja Polri tidak cuma ditentukan dengan seberapa banyak kasus yang bisa diselesaikan. Ada faktor lain yang tak kalah penting untuk diselesaikan.
"Institusi polisi sangat penting untuk menegakkan negara hukum. oleh sebab itu, keberhasilan institusi polisi tidak ditentukan oleh jumlah kasus yang ditangani, tapi ditentukan oleh tegaknya hukum yang adil termasuk menegakkan hukum terhadap kelompok yang memiliki kekuasaan dan modal yang kuat," kata Benny dalam rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
"Pertanyaan saya, apa perbaikan yang bersifat struktural yang dilakukan institusi kepolisian sepanjang tahun 2025 untuk memasukkan tidak ada lagi kesan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas sebagaimana janji Pak Kapolri ketika fit and proper 5 tahun silam?" lanjut Benny.
Benny lalu menyampaikan soal integritas internal Polri. Saat ini, pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan anggota Polri cukup banyak.
"Apakah Pak Kapolri memiliki mekanisme pengawasan internal yang sudah cukup independen dan transparan atau Pak Kapolri masih membutuhkan penguatan eksternal?" tambah dia.
Benny melanjutkan pertanyaan soal netralitas Polri. Sebab, netralitas Polri sangat penting dan mutlak dimiliki anggota Polri.
"Netralitas polisi adalah syarat mutlak, bukan pilihan kebijakan. Apakah ada jaminan institusional yang disiapkan kepolisian untuk menjaga kenetralan ini?" kata dia.
Terakhir, Benny meminta penjelasan perbedaan antara tim reformasi internal Polri dan tim percepatan reformasi Polri yang dibentuk Prabowo. Bagi dia, saat ini bukan soal Polri ada di bawah presiden atau tidak, tapi soal kewenangan.
"Kalau soal institusi kepolisian apakah di bawah presiden atau tidak saya rasa tidak ada diskusi lain. Itu persoalan kita saat ini bukan soal apakah di bawah presiden atau bukan tapi persoalan tata kelola penggunaan kewenangan di internal kepolisian, tegaknya hukum tegaknya keadilan," ucap dia.





