Penulis: Axgeis
TVRINews, Lampung
Ratusan warga di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, diduga menjadi korban penipuan investasi bodong berkedok uang digital yang dijalankan oleh perusahaan bernama Sensenow AI atau dikenal dengan sebutan SNAI. Kerugian para korban ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah dan berpotensi lebih besar jika dihitung secara nasional.
Modus penipuan bermula dari penawaran investasi digital dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Pihak perusahaan menjanjikan profit hingga 100 persen dari dana yang disetorkan oleh investor.
Pada tahap awal, sebagian nasabah sempat menerima keuntungan, sehingga menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Informasi investasi tersebut kemudian menyebar luas dari mulut ke mulut dan menarik semakin banyak warga untuk ikut bergabung.
Investasi SNAI menawarkan modal awal relatif terjangkau, yakni minimal 100 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp1,8 juta. Namun seiring meningkatnya kepercayaan, sejumlah warga menanamkan dana dalam jumlah besar, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Salah seorang korban, Erna Wati, warga Bandar Lampung, mengaku awalnya tertarik setelah melihat orang-orang di sekitarnya memperoleh keuntungan.
“Awalnya memang ada yang mendapatkan profit, bahkan sampai 100 persen. Dari situ kami percaya dan ikut investasi. Saya sendiri memasukkan uang cukup besar,”kata Erna.
Kepercayaan nasabah semakin menguat setelah pihak perusahaan mengklaim pernah menghadirkan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sebuah kegiatan pada Oktober 2025. Namun belakangan diketahui bahwa perusahaan SNAI tidak terdaftar secara resmi di OJK, sehingga aktivitas investasinya dinyatakan ilegal.
Permasalahan mulai muncul pada Desember 2025, ketika para nasabah tidak lagi dapat menarik keuntungan maupun modal investasi melalui aplikasi Wapeknet yang digunakan perusahaan. Upaya penarikan dana berulang kali gagal, sementara pihak pengelola tidak memberikan penjelasan yang pasti.
“Sejak Desember, uang kami tidak bisa ditarik sama sekali. Profit tidak bisa, modal juga tidak bisa. Dari situ kami baru sadar kalau ini penipuan,”lanjutnya.
Saat ini, kantor regional SNAI yang berlokasi di Kecamatan Candipuro dilaporkan telah tutup dan tidak lagi beroperasi. Direktur Utama SNAI, Sulton Nasir alias Jamari, diduga telah melarikan diri. Sementara itu, salah satu pejabat komisaris perusahaan bernama Sulasman disebut jarang berada di kediamannya dan sulit dihubungi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban investasi bodong SNAI tidak hanya berasal dari Lampung Selatan, tetapi juga tersebar di sejumlah wilayah di Sumatera dan Pulau Jawa. Jumlah korban diperkirakan mencapai ribuan orang.
Atas kejadian tersebut, Erna Wati telah melaporkan dugaan penipuan investasi ini ke Polda Lampung. Para korban berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut, menangkap para pelaku, serta membuka peluang pengembalian dana yang telah disetorkan.
“Kami berharap pelaku segera ditangkap dan uang kami bisa kembali. Banyak korban yang menggunakan tabungan hasil kerja bertahun-tahun,”tuturnya.
Editor: Redaksi TVRINews





