Polda Metro Panggil Rocky Gerung Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs Besok

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polda Metro Jaya memanggil akademisi Rocky Gerung besok. Rocky dipanggil menjadi saksi untuk tersangka Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Iya betul yang bersangkutan (Rocky Gerung) dipanggil besok. (Jadi saksi untuk meringankan tersangka) Iya, RS Cs," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).

Budi menyebut rencananya Rocky Gerung akan dimintai keterangan pukul 10.00 WIB. Rocky akan menjadi saksi meringankan yang diajukan oleh Roy Suryo Cs.

"(Rencana) Jam 10," ucap Budi.

Baca juga: Respons Roy Suryo dan Khozinudin Usai Dipolisikan Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis

Seperti diketahui, Polda Metro telah menyelesaikan proses pemberkasan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Berkas perkara ketiganya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Di tengah-tengah proses pemberkasan ini, Roy Suryo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Damai Hari Lubis serta Eggi Sudjana. Roy dilaporkan bersama dengan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (26/1).

"Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/1).

Budi Hermanto merincikan, laporan pertama dilayangkan oleh Damai Hari Lubis (DHL) terhadap Ahmad Khozinudin. Sedangkan laporan kedua dilayangkan oleh Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.

"Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," imbuhnya.

Dalam pelaporannya tersebut, baik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, melaporkan kedua terlapor dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Baca juga: 3 Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Diperiksa, Roy Suryo Ikut Hadir




(kuf/fas)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Haley Lu Richardson sebut syuting "Ponies" seperti terisi gas tertawa
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Menteri LH Gugat 6 Perusahaan di Sumut Rp 4,8 Triliun Terkait Bencana
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Menhaj Tinjau Diklat PPIH Arab Saudi, Pastikan Kesiapan Petugas Haji
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
IHSG Ditutup Menguat 24 Poin di Tengah Ketegangan Timur Tengah
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Bursa Transfer Inter Milan: Kejutan Tak Terduga, Nerazzurri Siap Bereuni dengan Andre Onana untuk Gantikan Yann Sommer
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.