Bisnis.com, JAKARTA — Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara) meminta waktu penyesuaian dan transisi dalam penerapan kebijakan larangan operasional truk sumbu 3.
Hal ini menyusul Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM yang berlaku awal Januari ini. SE tersebut meminta pengusaha untuk beralih menggunakan angkutan logistik sumbu 2.
Ketua Umum Amdatara Karyanto Wibowo mengatakan, pihaknya siap mendukung aturan tersebut. Namun, dibutuhkan waktu transisi yang realistis. Pasalnya, pemerintah pusat baru akan mewajibkan zero over dimension over load (ODOL) pada awal Januari mendatang.
"Kami berharap juga penerapan zero ODOL tahun 2027 itu menjadi acuan dari pemerintah daerah. Jadi, tidak ada pemerintah daerah yang misalkan membuat aturan yang melebihi dari apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat," kata Karyoto dalam keterangan resminya, dikutip Senin (26/1/2026).
Dia bercerita kala SE Gubernur Jawa Barat tersebut dikeluarkan, industri AMDK sangat bingung. Para pengusaha menilai pemda memaksa industri AMDK untuk mengalihkan distribusi menggunakan truk sumbu 2.
Artinya, akan dibutuhkan jumlah truk yang sangat masif. Berdasarkan perhitungan kasarnya, dibutuhkan kurang lebih tambahan 2.700 truk. Sementara itu, SE dikeluarkan pada Oktober 2025 dan diimplementasikan pada 2 Januari 2026.
Baca Juga
- 8 Produsen AMDK Blak-blakan Sumber Air Usai Geger Sumur Bor Aqua
- RI Ternyata Masih Impor Air Minum Kemasan (AMDK), Segini Nilainya
- Heboh Sumber Air Minum Aqua, BPKN Turun Gunung Cek Pabrik AMDK
"Ini kan sesuatu yang tidak memungkinkan untuk kita implementasikan. Karena tidak mungkin kita bisa switch dalam jangka waktu yang singkat 2 bulan. Industri harus melakukan pengkajian truk secara masif, sementara kapasitas dari perusahaan yang memproduksi truk itu sangat terbatas," terangnya.
Kondisi ini akan memicu biaya logistik yang naik secara signifikan. Hal itu disebabkan muatan berkurang, frekuensi tinggi, dan jumlah tenaga kerja yang terlibat juga naik secara signifikan.
“Tentunya semua itu akan membebani operasional cost dari logistik tersebut,” tukasnya.
Dampak lainnya terhadap industri AMDK adalah adanya potensi gangguan distribusi dan juga keterlambatan pasokan. Menurutnya, jika mengikuti SE dengan harus berpindah ke truk yang lebih kecil dengan jumlah armada yang sangat banyak dan pasti juga akan menambah kemacetan di jalan.
"Tentunya peruntukannya itu tidak sesederhana yang kita bayangkan karena harus ditarik juga sampai ke hulunya. Karena di pabrik pun, kita harus memodifikasi semua proses yang harus kita lakukan pada waktu bongkar muat. Termasuk di dalamnya adalah loading dan unloading facility-nya itu akan memerlukan perubahan di situ,” ujarnya.
Dia juga menilai harus ada instrumen pendukung yang harus disinkronkan terkait dengan peraturan, mulai dari pusat sampai dengan implementasi di daerah. Terlebih, pihaknya juga berharap implementasi zero ODOL ini juga harus diikuti dengan peningkatan kualitas dan kelas jalan.
Lebih lanjut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Ning Wahyu Astutik menyebut, aturan yang melarang truk sumbu 3 di industri AMDK jika diterapkan tanpa kesiapan yang jelas, maka akan banyak sekali yang menjadi korban.
Sebab, industri AMDK ini tidak sekadar bisnis, tetapi sudah merupakan kebutuhan masyarakat. Terutama untuk daerah-daerah yang tidak memiliki air bersih cukup, masyarakat membutuhkan air minum dalam kemasan ini dalam jumlah yang besar.
"Apa siap masyarakat kita untuk mendapatkan harga AMDK yang lebih tinggi. Kemudian, jangan-jangan juga karena tidak tersedianya armada, maka untuk sampai ke lokasi itu menjadi susah sehingga akan terjadi kelangkaan barang. Itu juga perlu dipikirkan," tuturnya.





