JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) yang memberi izin tinggal tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) keturunan Indonesia.
Dilansir siaran pers Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, peluncuran kebijakan ini dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi, bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi ke-76, di Politeknik Pengayoman, Tangerang, Senin (26/1/2026).
“Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” jelas Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam siaran pers.
Baca juga: Paradoks Global Citizenship: Karpet Merah atau Macan Kertas?
Global Citizen of Indonesia (GCI) merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal yang bersangkutan.
Subjek kebijakan ini antara lain eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, serta anak hasil perkawinan campuran, termasuk juga anggota keluarga dari pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.
Baca juga: Masih Kaji Status Diaspora, Pemerintah Bantah Terkait Kasus Kewarganegaraan Ganda
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakata, Agus Andrianto, mengatakan kebijakan ini selaras dengan agenda besar pemerintah.
“Kebijakan ini nantinya diharapkan dapat mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional, ” ujar Agus Andrianto.
Syarat untuk WNA yang ingin dapat GCIPermohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik (evisa.imigrasi.go.id).
E-visa GCI (indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, E32H) terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual.
Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di RI.
Dalam kurun waktu 24 jam setelah memasuki Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas, tanpa perlu pergi ke kantor imigrasi.
Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi (seperti obligasi, saham, reksa dana, atau deposito) dengan nilai tertentu sesuai kategori, atau kepemilikan properti bernilai tinggi.
Baca juga: Menyoal Status Kewarganegaraan Ganda Bupati Sabu Raijua Terpilih
Jaminan keimigrasian tersebut bersifat refundable atau dapat ditarik kembali, apabila pemegang GCI memutuskan mengakhiri masa tinggalnya atau melakukan alih status izin tinggal.
Namun demikian, kewajiban jaminan keimigrasian tersebut tidak berlaku bagi pemohon GCI dengan klasifikasi penyatuan keluarga.
Dalam skema ini, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI dapat mengajukan GCI tanpa dikenakan kewajiban berupa jaminan keimigrasian.


